Dicekoki Miras, Kakak Beradik Digilir Empat Remaja

Jum'at, 25 Maret 2016 - 17:20 WIB
Dicekoki Miras, Kakak...
Dicekoki Miras, Kakak Beradik Digilir Empat Remaja
A A A
PALEMBANG - Dua anak di bawah umur, kakak-beradik LW (16) dan MS (14) menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah remaja kenalannya. Tidak hanya dilecehkan, keduanya juga diperkosa oleh empat orang teman mereka.

Tidak terima dengan tindakan yang diterima oleh kedua anaknya, Jali, orangtua korban melapor ke Polresta Palembang. Dalam laporannya, Jali mengatakan jika dua anaknya tersebut telah diperkosa oleh empat orang teman anaknya.

Kejadian itu bermula pada Sabtu 19 Maret 2016 lalu. Saat itu, LW dan MS tak kunjung pulang. Jali yang sempat mencari keduanya, tidak berhasil menemukannya. Baru pada Rabu 23 Maret 2016 petang, anaknya tersebut pulang.

Setibanya di rumah, keduanya menceritakan apa yang dialami mereka. Betapa terkejutnya Jali saat mendengar cerita anaknya tersebut. Tak terima, Jali akhirnya memutuskan untuk melapor ke SPKT Polresta Palembang.

Setelah menerima laporan Jali, polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pengintaian terhadap para pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Kamis 24 Maret 2016 malam, dua dari empat orang pelaku berhasil diamankan.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni MR (17) dan EG (15). Keduanya diduga melakukan pemerkosaan itu. Dua lagi berinisial PJ dan DR masih kami kejar," kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, Kamis (25/3/2016).

Menurut Maruly, aksi bejat tersangka dilakukan di kamar kontrakan milik orangtua MR, pada Sabtu malam hingga Senin dini hari, dan sebelum mengantar kedua korban pulang pada pagi harinya.

"Bahkan sebelum melakukan aksinya, tersangka mencekoki salah satu korban dengan minuman keras," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka EG, sebelum melancarkan aksi bejatnya, LW dan MW dijemput oleh temannya yang berinisial HR ke Taman TVRI, Jalan POM IX. Kedua kakak-beradik itu lalu dikenalkan ke EG, MR, PJ, DR (pelaku), HR, dan UC (saksi).

"Di sana PJ menyuruh dan memaksa LW untuk minum (miras). Kami nongkrong sampai tengah malam pak," aku EG.

Lantaran sudah lewat dini hari, mereka akhirnya memutuskan untuk pulang. "Karena satu arah, jadi LW dan MS ikut kami. Tapi ketika sudah sampai, mereka rupanya tak mau pulang pak," ungkapnya.

Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan kawanan ini. Dua tersangka kemudian mengajak LW dan MS menginap di salah satu bedeng kontrakan milik orangtua MR yang masih berada di kawasan Kalidoni. Di sana, LW digilir oleh MR, PJ dan DR.

"Kalau MS cuma sama saya. Itu juga karena dia mau, karena dia suka sama saya pak. Ketika saya ajak begituan (hubungan intim) dia mau," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)