PT BSS Beri Insentif Desa Nihil Kebakaran Hutan dan Lahan
A
A
A
SEKAYU - Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muba terus dilakukan. Kali ini dilakukan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) yang memberikan insentif bagi desa-desa di sekitar perusahaan yang mampu mewujudkan desa zero kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, PT BSS juga gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan menggandeng sejumlah instansi mulai BPBD Muba, Jajaran TNI dan Polri, BLHPP Muba, Disbun Muba, Manggala Agni Daops I Muba, KPHP IV Meranti, serta Pemerintah Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat.
Sosialisasi bertema Masyarakat Bebas Api tersebut dilakukan di beberapa desa sekitar perusahaan seperti Desa Pangkalan Tungkal, Desa Berlian Jaya, Desa Sido Mulyo, Desa Sumber Harum, Desa Sinar Harapan, Desa Banjar Jaya di Kecamatan Tungkal Jaya dan Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir yang dimulai Maret 2016.
Humas PT BSS, Henry Sitepu menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk mencegah dan menanggulangi karhutla yang merugikan semua pihak.
Saat sosialisasi pihak perusahaan juga menyampaikan program masyarakat bebas api, dimana perusahaan akan memberikan insentif atau reward kepada desa yang nihil terjadi kebakaran.
"Dengan insentif kita harapkan masyarakat desa dapat bersemangat untuk berkompetisi mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan kebakaran lahan dan hutan sehingga insentif tersebut dapat dipergunakan untuk meningkatkan fasilitas umum dan kesejahteraan di desa," ujar dia saat dibincangi usai melakukan sosialisasi.
Bukan hanya itu saja, sambung Henry, pihaknya juga bekerjasam dengan Pemkab Muba untuk melakukan pelatihan kepada masyarakat, agar cepat tanggap mencegah dan menanggulangi Karhutla.
"Caranya bekerjasama dengan Pemerintah untuk melakukan pelatihan pengendalian kebakaran terhadap masyarakat desa sekitar," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Dedi Haryanto melalui Kanitreskrim Ipda Indra W Asahi menegaskan, bahwa pihaknya telah memperingatkan masyarakat dan siapa saja bahwa membakar lahan dan hutan itu tidak boleh lagi.
Jika hal tersebut masih dilakukan, maka sanksi tegas akan diterapkan ke depannya karena hal ini dilarang dan diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang PPLH,
“Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar diancam penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas dia.
Selain itu juga, para pembakar dapat dijerat dengan UU Nomor 39/2014 tentang perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, KUHP Pasal 187 juga mengatur dengan sanksi pidana kurungan 12 tahun dan juga KUHP Pasal 188 karena lalai dapat dihukum kurungan 5 tahun, ” jelasnya.
Camat Tungkal Jaya, Firman Hirawan mendukung inisiatif PT BSS dan menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi mampu membawa perubahan pola pikir masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat positif dan membantu pemerintah kecamatan. Masyarakat masih cukup minim dalam berpartisipasi menangani kebakaran yang terjadi," ujar Firman.
Sosialisasi dan insentif oleh perusahaan disambut baik masyarakat. "Kita senang, jadi tahu kalau membakar ternyata ada hukumannya," ujar Rizal, salah satu warga.
Selain itu, PT BSS juga gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan menggandeng sejumlah instansi mulai BPBD Muba, Jajaran TNI dan Polri, BLHPP Muba, Disbun Muba, Manggala Agni Daops I Muba, KPHP IV Meranti, serta Pemerintah Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat.
Sosialisasi bertema Masyarakat Bebas Api tersebut dilakukan di beberapa desa sekitar perusahaan seperti Desa Pangkalan Tungkal, Desa Berlian Jaya, Desa Sido Mulyo, Desa Sumber Harum, Desa Sinar Harapan, Desa Banjar Jaya di Kecamatan Tungkal Jaya dan Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir yang dimulai Maret 2016.
Humas PT BSS, Henry Sitepu menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk mencegah dan menanggulangi karhutla yang merugikan semua pihak.
Saat sosialisasi pihak perusahaan juga menyampaikan program masyarakat bebas api, dimana perusahaan akan memberikan insentif atau reward kepada desa yang nihil terjadi kebakaran.
"Dengan insentif kita harapkan masyarakat desa dapat bersemangat untuk berkompetisi mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan kebakaran lahan dan hutan sehingga insentif tersebut dapat dipergunakan untuk meningkatkan fasilitas umum dan kesejahteraan di desa," ujar dia saat dibincangi usai melakukan sosialisasi.
Bukan hanya itu saja, sambung Henry, pihaknya juga bekerjasam dengan Pemkab Muba untuk melakukan pelatihan kepada masyarakat, agar cepat tanggap mencegah dan menanggulangi Karhutla.
"Caranya bekerjasama dengan Pemerintah untuk melakukan pelatihan pengendalian kebakaran terhadap masyarakat desa sekitar," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Dedi Haryanto melalui Kanitreskrim Ipda Indra W Asahi menegaskan, bahwa pihaknya telah memperingatkan masyarakat dan siapa saja bahwa membakar lahan dan hutan itu tidak boleh lagi.
Jika hal tersebut masih dilakukan, maka sanksi tegas akan diterapkan ke depannya karena hal ini dilarang dan diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang PPLH,
“Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar diancam penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas dia.
Selain itu juga, para pembakar dapat dijerat dengan UU Nomor 39/2014 tentang perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, KUHP Pasal 187 juga mengatur dengan sanksi pidana kurungan 12 tahun dan juga KUHP Pasal 188 karena lalai dapat dihukum kurungan 5 tahun, ” jelasnya.
Camat Tungkal Jaya, Firman Hirawan mendukung inisiatif PT BSS dan menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi mampu membawa perubahan pola pikir masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat positif dan membantu pemerintah kecamatan. Masyarakat masih cukup minim dalam berpartisipasi menangani kebakaran yang terjadi," ujar Firman.
Sosialisasi dan insentif oleh perusahaan disambut baik masyarakat. "Kita senang, jadi tahu kalau membakar ternyata ada hukumannya," ujar Rizal, salah satu warga.
(sms)