Pacar Pengincar Perawan Divonis Empat Tahun Penjara
A
A
A
MALANG - Terdakwa kasus pembiusan dan penyekapan, Suci Anin Nastiti, divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/3/2016).
Anin merupakan pacar Gama Mulya yang pada Selasa (22/3/2016) divonis 10 tahun penjara. Anin terbukti ikut dalam pembiusan dan penyekapan terhadap WW.
Gama kecewa pada pacarnya Suci Anin Nastiti (20) karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa. Gama lalu meminta Suci Anin Nastiti untuk mencarikan wanita perawan untuk ditiduri. Jika tidak, terdakwa mengancam menyebarkan aib Suci Anin.
Putusan majelis hakim terhadap Anin lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU yang menuntutnya tujuh tahun penjara. Majelis hakim mempunyai pertimbangan yang meringankan putusan terhadap Anin, di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya dan juga masih berusia muda.
Pengacara terdakwa, Dian Aminuddin, keberatan terhadap putusan majelis hakim. Terkait keputusan ini, pihaknya menyatakan pikir-pikir.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terdakwa sebagai saksi mahkota (kunci). "Selama persidangan seolah-olah terdakwa dinyatakan bersalah," kata Dian Aminudin, Rabu (23/3/2016).
Kliennya terbukti terlibat melakukan pembiusan, tetapi upaya tersebut gagal dilakukan. Justru korban tidak sadarkan diri karena pembiusan oleh Gama Mulya.
Hakim Anggota Rightmen MS Situmorang menyebut terdakwa bukan saksi mahkota, sehingga vonis tersebut setara. "Bukan saksi mahkota," kata dia.
Gama Mulya bersama pacarnya Suci Anin Nastiti ditangkap Polres Malang Kota, Sabtu 8 Agustus 2015. Pasangan kekasih ini melakukan pembiusan dan penyekapan terhadap WW, yang tak lain adalah teman kuliah Anin. (Baca juga: Pemburu Perawan Dihukum 10 Tahun Penjara).
Anin merupakan pacar Gama Mulya yang pada Selasa (22/3/2016) divonis 10 tahun penjara. Anin terbukti ikut dalam pembiusan dan penyekapan terhadap WW.
Gama kecewa pada pacarnya Suci Anin Nastiti (20) karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa. Gama lalu meminta Suci Anin Nastiti untuk mencarikan wanita perawan untuk ditiduri. Jika tidak, terdakwa mengancam menyebarkan aib Suci Anin.
Putusan majelis hakim terhadap Anin lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU yang menuntutnya tujuh tahun penjara. Majelis hakim mempunyai pertimbangan yang meringankan putusan terhadap Anin, di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya dan juga masih berusia muda.
Pengacara terdakwa, Dian Aminuddin, keberatan terhadap putusan majelis hakim. Terkait keputusan ini, pihaknya menyatakan pikir-pikir.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terdakwa sebagai saksi mahkota (kunci). "Selama persidangan seolah-olah terdakwa dinyatakan bersalah," kata Dian Aminudin, Rabu (23/3/2016).
Kliennya terbukti terlibat melakukan pembiusan, tetapi upaya tersebut gagal dilakukan. Justru korban tidak sadarkan diri karena pembiusan oleh Gama Mulya.
Hakim Anggota Rightmen MS Situmorang menyebut terdakwa bukan saksi mahkota, sehingga vonis tersebut setara. "Bukan saksi mahkota," kata dia.
Gama Mulya bersama pacarnya Suci Anin Nastiti ditangkap Polres Malang Kota, Sabtu 8 Agustus 2015. Pasangan kekasih ini melakukan pembiusan dan penyekapan terhadap WW, yang tak lain adalah teman kuliah Anin. (Baca juga: Pemburu Perawan Dihukum 10 Tahun Penjara).
(zik)