Polisi Ringkus Penadah Motor Asal Lampung di Bekasi

Minggu, 20 Maret 2016 - 20:29 WIB
Polisi Ringkus Penadah...
Polisi Ringkus Penadah Motor Asal Lampung di Bekasi
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat meringkus dua penadah barang curian di sebuah kontrakan Kampung Rawa Keting, RT5/2, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan pelaku Sahroni (20), warga Desa Padang Dalam, RT05, Kecamatan Bengkunat Ngaras, Kabupaten Lampung Barat mengamankan motor Kawasaki Ninja RR warna hitam merah dengan nomor polisi B 3543 FRQ, dan dari tangan Dede Wijaya (21), mengamankan Honda Supra X warna hitam.

"Dua motor yang kami amankan itu hasil curian yang dibeli para pelaku dari komplotan curas dan curanmor, keduanya adalah penadah barang hasil curian dan mereka sudah lama kami incar," ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar di Bekasi, Minggu (20/3/2016).

Aprima menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan salah satu kontrakan di Kampung Ciketing digunakan tempat menampung sepeda motor hasil curian. "Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," katanya.

Usai melakukan penyelidikan, kata dia, petugas didampingi pemilik kontrakan melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu unit motor milik korban begal yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Bahkan, ditemukan sebilah pisau bergagang kayu dan samurai.

Petugas juga menemukan sepasang plat nomor motor B 3759 FYP dan satu plat nomor B 6143 FTO. Berdasarkan penulusurannya, dua plat nomer tersebut, adalah milik korban perampasan dan pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini di wilayah Bekasi.

Setelah meringkus Sahroni berikut barang bukti dikontrakan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pelaku lainya sekaligus penadah yang biasa beraksi bersama. "Tidak jauh dari lokasi kontrakan, kami ringkus Dede Wijaya tanpa perlawanan, keduanya mengakui perbuatanya," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Barat. Bahkan, keduanya mengaku sudah beberapa kali menampung barang hasil curian dan ikut beraksi. "Mereka adalah kawanan asal Lampung dan tidak segan melukai korbanya jika melawan," tegasnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KHUP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kami masih meminta informasi keduanya, untuk meringkus beberapa kawananya yang kerap beraksi dan meresahkan warga Bekasi dan sekitarnya," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pasutri Ini Kompak Curi...
Pasutri Ini Kompak Curi Motor, 30 Kali Beraksi di Kediri
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Nekat Lukai Polisi,...
Nekat Lukai Polisi, Spesialis Curanmor Ditembak Reskrim Polresta Pematangsiantar
Melawan Petugas, Kaki...
Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal
Bawa Ngebut Motor Curian,...
Bawa Ngebut Motor Curian, Pelaku Curanmor Tewas Menabrak Pohon
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
21 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
36 menit yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
45 menit yang lalu
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
2 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved