Terlibat Penganiayaan dan Pencurian, Sopir Taksi Ditembak
A
A
A
JAKARTA - Polisi menembak Aso, seorang sopir taksi yang diduga terlibat kasus pencurian dan penganiayaan pada Kamis 17 Maret 2016.
Aso ditembak di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap petugas dari Tim Jatanras Unit Reskim Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga Jalan Adiyaksa Baru, Kompleks STIMIK Handayani itu merupakan buronan Polsek Panakukkukang.
Dari catatan kejahatan, tersangka pernah mengeroyok seorang pemuda bernama Harmoko atau Yogi, warga Jalan Dr Leimena, Kompleks PLTU, Tello Baru, Kota Makassar pada Minggu 7 Februari 2016.
Tersangka juga diduga terlibat aksi pencurian laptop dan telepon seluler di sejumlah rumah indekos mahasiswa.
Saat ditangkap, pelaku yang sehari-hari bekeja sebagai sopir taksi berusaha melepaskan diri dari kawalan petugas.
Untuk mencegah korban kabur, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kirinya sebanyak dua kali.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Usai dirawat, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.
Perwira Unit 1 Jatanras Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Asean Sihombing membenarkan tersangka adalah pelaku penganiayaan dan pencurian di sejumlah tempat.
"Pelaku akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Asean.
Aso ditembak di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap petugas dari Tim Jatanras Unit Reskim Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga Jalan Adiyaksa Baru, Kompleks STIMIK Handayani itu merupakan buronan Polsek Panakukkukang.
Dari catatan kejahatan, tersangka pernah mengeroyok seorang pemuda bernama Harmoko atau Yogi, warga Jalan Dr Leimena, Kompleks PLTU, Tello Baru, Kota Makassar pada Minggu 7 Februari 2016.
Tersangka juga diduga terlibat aksi pencurian laptop dan telepon seluler di sejumlah rumah indekos mahasiswa.
Saat ditangkap, pelaku yang sehari-hari bekeja sebagai sopir taksi berusaha melepaskan diri dari kawalan petugas.
Untuk mencegah korban kabur, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kirinya sebanyak dua kali.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Usai dirawat, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.
Perwira Unit 1 Jatanras Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Asean Sihombing membenarkan tersangka adalah pelaku penganiayaan dan pencurian di sejumlah tempat.
"Pelaku akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Asean.
(dam)