Ketua KNPI Sumut Ditahan Polda Terkait Postingan di Facebook

Sabtu, 12 Maret 2016 - 09:05 WIB
Ketua KNPI Sumut Ditahan...
Ketua KNPI Sumut Ditahan Polda Terkait Postingan di Facebook
A A A
MEDAN - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut Dody Sutanto (34), ditahan penyidik Sub Direktorat II/Cyber Crime Polda Sumut atas kasus pencemaran nama baik terhadap H Anif, Jumat 11 Maret 2016.

Penahanan itu dilakukan, setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebanyak dua kali. Didampingi kuasa hukumnya, Dody tiba di Polda Sumut pada pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju koko biru dan celana hitam.

"Setelah diperiksa, tersangka akan langsung kita tahan," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut, AKBP Yemmi Mandagi.

Menurut Yemmi Mandagi, alasan penahanan itu karena sudah kuat dan memenuhi alat bukti permulaan yang cukup, yakni akun facebook miliknya (Dodi Sutanto) yang sudah di print out dan copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

"Berita yang menyangkut H Anif, diperoleh Dodi Sutanto dari media online yakni Medan Seru. Kemudian, tersangka memposting berita itu dan menyebarkannya. Itu diakui tersangka sebagaimana pada hasil pemeriksaan," ujarnya.

Namun, sambung dia, tersangka sudah tidak ingat lagi alat yang digunakan untuk menyebar luaskan isi berita tersebut. Apakah melalui HP atau Laptop." Yang jelas tersangka mengakui menyebar luaskan isi berita itu," sebutnya.

Ditanya mengenai adanya protes dari tersangka melalui kuasa hukumnya atas tindakan penyidik yang dinilai melanggar pasal 72 KUHPidana (delik aduan absolut) serta Surat Keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 tahun 2008 yang menyebutkan pengadu tidak dapat diwakilkan, Yemmi Mandagi mengaku, tidak harus yang merasa dirugikan membuat pengaduan, tapi bisa diwakilkan atau dikuasakan.

"Kalau yang bersangkutan berhalangan bisa diwakilkan atau dikuasakan dan yang bersangkutan (H Anif) ada membuat surat ke kita (penyidik) dengan alasan tidak dapat secara langsung membuat pengaduan. Dan, setelah kita terima laporan dari kuasa hukumnya, kemudian yang bersangkutan (H Anif) sudah kita mintai keterangan dalam bentuk BAP," ucap dia.

Dengan adanya upaya kuasa hukum tersangka mempra[eradilankan Polda Sumut, perwira dua melati dipundak itu mengatakan, tidak masalah dan hak dari kuasa hukum.

"Tidak masalah, jika kita di Praperadilankan, itu hak mereka. Tapi yang pasti, penerapan status tersangka atas nama Dodi Sutanto, dapat kami pertanggungjawabkan di depan hukum," terangnya.

Dalam kasus tersebut, Dody Sutanto dipersalahkan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Terpisah, Hadiningtyas mengatakan, penetapan tersangka itu dinilainya sangat janggal dan terkesan dipaksakan penyidik.

"Dalam kasus ini pasti ada unsur pemaksaan, mereka (Penyidik Polda Sumut) tidak menguasai teknologi, sehingga tidak mengerti dunia maya dan Harcker (peretas akun) facebook milik klien saya," kata dia.

Sebab, sambung dia, penyebaran informasi itu dilakukan pelaku (Hacker) tersebut dari Belanda. Sedangkan kliennya hingga saat ini belum pernah bepergian ke Belanda.

"Lalu, kalau dipertanyakan balik kepada penyidik, siapakah yang melakukan itu dari belanda? Jujur saya katakan ini sangat aneh," ujarnya.

Kemudian, sambung dia alat bukti yang dimiliki penyidik sangat minim yakni hanya print out posting. Padahal, akun klien nya itu terbukti dan jelas diretas Hacker atau dibobol orang lain, bukti pembobolan itu sudah diserahkan langsung kepada penyidik.

"Kami tidak berhenti di sini, tim sedang bekerja untuk menyusun gugatan dan hari ini juga akan kami daftarkan ke pengadilan," tegasnya

Sedangkan tersangka, Dody Sutanto mengaku tidak pernah menyebarkan berita tentang H Anif ke orang lain pada akun facebooknya.

"Akun saya pun sering dibajak orang lain. Bahkan belakangan ini, akun saya dibajak orang lain di Newzeland, padahal saya tidak pernah ke sana dan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik," kata Dodi.

Diakuinya, berita tentang H Anif terkait kasus korupsi, diperolehnya dari orang lain dan berita yang diterima itu tidak pernah di share atau didistribusikan kepada orang lain.

"Kalau anda menerima berita dari orang lain melalui akun media social, apakah itu salah selagi tidak kita sebarluaskan," jelas dia.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9367 seconds (0.1#10.140)