Asyik Berduaan di Kamar Hotel, Pasangan Ini Diamankan Satpol PP
Jum'at, 11 Maret 2016 - 16:51 WIB
Asyik Berduaan di Kamar Hotel, Pasangan Ini Diamankan Satpol PP
A
A
A
BANJAR - Kedapatan sedang asyik berduaan di kamar hotel melati, dua pasangan bukan muhrim diamankan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar saat melaksanakan Operasi Pekat, Jumat (11/3/2016) siang.
Saat menyisir satu per satu kamar di penginapan dan hotel di wilayah Kota Banjar, Satpol PP bersama Sub Denpom III/2-4 Siliwangi Banjar menemukan pasangan tersebut.
Karena kedua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas mereka sebagai pasangan suami istri, mereka akhirnya diangkut petugas oleh mobil dalmas dibawa ke Mako Satpol PP Banjar untuk didata dan diberikan pembinaan.
Berdasarkan hasil pendataan, dua pasangan bukan suami istri tersebut antara lain pria berinisial AH (30), warga Pataruman, Banjar bersama pasangan wanitanya SK (28), warga Lakbok, Ciamis.
Lalu, JA (35), warga Tawang, Tasikmalaya bersama pasangan wanitanya, TK (44), warga Padakembang.
Kasatpol PP Kota Banjar Yayan Herdiaman mengatakan, razia tersebut merupakan operasi rutin sesuai dengan Perda tentang Larangan Prostitusi di Kota Banjar.
"Hasilnya kita berhasil mengamankan dua pasang bukan suami istri karena tidak menunjukkan identitas resmi sebagai pasangan suami istri. Untuk miras sampai saat ini nihil dan operasi ini akan terus tetap dilakukan."
Mereka yang kedapatan sedang berada di dalam hotel itu akan ditindak sesuai dengan perda tentang tindak pidana ringan atau tipiring. Yayan berharap Banjar terbebas dan bersih dari kegiatan prostitusi.
Salah satu yang terjaring, JA, mengaku berencana berlibur ke Pantai Pangandaran. Namun, karena lelah setelah perjalanan jauh akhirnya transit di sebuah hotel di Banjar.
"Tidak melakukan apa-apa, cuma istirahat saja sebentar, capek di perjalanan. Tadinya setelah cukup istirahat mau melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Saat menyisir satu per satu kamar di penginapan dan hotel di wilayah Kota Banjar, Satpol PP bersama Sub Denpom III/2-4 Siliwangi Banjar menemukan pasangan tersebut.
Karena kedua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas mereka sebagai pasangan suami istri, mereka akhirnya diangkut petugas oleh mobil dalmas dibawa ke Mako Satpol PP Banjar untuk didata dan diberikan pembinaan.
Berdasarkan hasil pendataan, dua pasangan bukan suami istri tersebut antara lain pria berinisial AH (30), warga Pataruman, Banjar bersama pasangan wanitanya SK (28), warga Lakbok, Ciamis.
Lalu, JA (35), warga Tawang, Tasikmalaya bersama pasangan wanitanya, TK (44), warga Padakembang.
Kasatpol PP Kota Banjar Yayan Herdiaman mengatakan, razia tersebut merupakan operasi rutin sesuai dengan Perda tentang Larangan Prostitusi di Kota Banjar.
"Hasilnya kita berhasil mengamankan dua pasang bukan suami istri karena tidak menunjukkan identitas resmi sebagai pasangan suami istri. Untuk miras sampai saat ini nihil dan operasi ini akan terus tetap dilakukan."
Mereka yang kedapatan sedang berada di dalam hotel itu akan ditindak sesuai dengan perda tentang tindak pidana ringan atau tipiring. Yayan berharap Banjar terbebas dan bersih dari kegiatan prostitusi.
Salah satu yang terjaring, JA, mengaku berencana berlibur ke Pantai Pangandaran. Namun, karena lelah setelah perjalanan jauh akhirnya transit di sebuah hotel di Banjar.
"Tidak melakukan apa-apa, cuma istirahat saja sebentar, capek di perjalanan. Tadinya setelah cukup istirahat mau melanjutkan perjalanan," jelasnya.
(zik)