Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Serang Divonis 1 Tahun

Kamis, 10 Maret 2016 - 18:14 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Serang Divonis 1 Tahun
Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Serang Divonis 1 Tahun
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kota Serang Toha Sobirin divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Toha Sobirin,” kata Ketua Majeis Hakim Jasden Purba saat membacakan amar putusannya, Kamis (10/3/2016)

Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri seniliai Rp2,1 miliar tahun 2013 itu terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Toha yang kini masih menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Serang ini, divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain Toha, terdakwa lainnya yakni Direktur CV Viefar Mediatama M Nurdin Afrizal divonis sama, namun Nurdin sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp233 juta dari total kerugian dalam proyek tersebut sebesar Rp800 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menerima dengan putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Depiria mengaku pikir-pikir.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6947 seconds (0.1#10.140)