Nasib Jabatan Wali Kota Harnojoyo segera Diputus PTUN Jakarta
A
A
A
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera memutus gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.16-5050 tentang pemberhentian Wakil Wali Kota Palembang dan pengangkatan Wali Kota Palembang atas nama Harnojoyo.
Sebelumnya SK Mendagri tersebut digugat ke PTUN Jakarta oleh Arief Budiman dan M Daud selaku penggugat prinsipal.
Sehingga gugatan perkara yang dimasukan pada 21 Oktober 2015 ini mulai disidangkan di PTUN Jakarta.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Indrayadi akan menyidangkan perkara dengan no 223/G/2015/PTUN-JKT 21/10/2015 ini pada Selasa 15 Maret 2016 mendatang dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Arief Budiman mengatakan, SK Mendagri tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga dia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Arief mengaku optimistis gugatannya dapat dimenangkan oleh majelis hakim PTUN karena secara legal standing dan materi gugatannya cukup bukti.
"Kami telah menyiapkan 13 bukti-bukti yang telah diserahkan ke majelis hakim. Ya mudah-mudahan pada akhir Maret ini gugatannya bisa diputus," kata Arief kepada Sindonews, Senin (7/3/2016).
Menurut Arief, dalam gugatan tersebut dirinya meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta bisa memutuskan agar Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.16-5050 tersebut dinyatakan tak sah dan segera membatalkan SK tersebut.
Kabag Humas Pemkot Palembang Ahmad Mustain ketika dikonfirmasi Sindonews lewat pesan singkat terkait hal ini mengaku akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Palembang.
Sebelumnya SK Mendagri tersebut digugat ke PTUN Jakarta oleh Arief Budiman dan M Daud selaku penggugat prinsipal.
Sehingga gugatan perkara yang dimasukan pada 21 Oktober 2015 ini mulai disidangkan di PTUN Jakarta.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Indrayadi akan menyidangkan perkara dengan no 223/G/2015/PTUN-JKT 21/10/2015 ini pada Selasa 15 Maret 2016 mendatang dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Arief Budiman mengatakan, SK Mendagri tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga dia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Arief mengaku optimistis gugatannya dapat dimenangkan oleh majelis hakim PTUN karena secara legal standing dan materi gugatannya cukup bukti.
"Kami telah menyiapkan 13 bukti-bukti yang telah diserahkan ke majelis hakim. Ya mudah-mudahan pada akhir Maret ini gugatannya bisa diputus," kata Arief kepada Sindonews, Senin (7/3/2016).
Menurut Arief, dalam gugatan tersebut dirinya meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta bisa memutuskan agar Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.16-5050 tersebut dinyatakan tak sah dan segera membatalkan SK tersebut.
Kabag Humas Pemkot Palembang Ahmad Mustain ketika dikonfirmasi Sindonews lewat pesan singkat terkait hal ini mengaku akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Palembang.
(sms)