Harnojoyo Belum Perbaharui Laporan Harta Kekayaan ke KPK?

Minggu, 06 Maret 2016 - 16:15 WIB
Harnojoyo Belum Perbaharui Laporan Harta Kekayaan ke KPK?
Harnojoyo Belum Perbaharui Laporan Harta Kekayaan ke KPK?
A A A
PALEMBANG - Wali Kota Palembang Harnojoyo ternyata belum memperbaharui laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal dia telah dilantik menjadi wali kota definitif sejak 10 September 2016.

Dalam tambahan berita negara (TBN) mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Harnojoyo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2013 dan dimuat dalam TBN LHKPN dengan total harta kekayaan Rp20,29 miliar pada 15 April 2014.

Padahal seharusnya dia harus memperbaharui laporan harta kekayaannya saat menjabat wali kota dan memperbaharuinya dua tahun sekali.

Hal yang sama juga dilakukan anak buah Harnojoyo diantaranya Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat.

Dalam TBN LHKPN Ucok terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2014 dengan total harta kekayaan mencapai Rp1,458 miliar.

Kabag Humas Pemkot Palembang Ahmad Mustain ketika dihubungi melalui ponselnya mengaku akan menyampaikan hal ini kepada Wali Kota terkait pelaporan harta kekayaan ke KPK. "Ya nanti saya akan sampaikan ke Wali Kota soal ini, " kata Mustain di ujung telepon, Minggu (6/3/2016).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, apa yang dilakukan Wali Kota Palembang akan membuat preseden buruk dan bisa menjadi contoh yang tak baik kepada jajaran di bawahnya.

Karenanya Margarito menilai seharusnya Wali Kota Palembang memberikan contoh yang baik kepada aparat di bawahnya dalam melaksanakan pemerintahan di daerah termasuk dalam melaporkan LHKPN.

Sementara menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, bagi penyelenggara negara
wajib melaporkan harta kekayaannya ketika baru menjabat, ketika promosi atau mutasi dan setelah akhir jabatan.

"Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, " kata Yuyuk.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9445 seconds (0.1#10.140)