Harnojoyo Belum Perbaharui Laporan Harta Kekayaan ke KPK?

Minggu, 06 Maret 2016 - 16:15 WIB
Harnojoyo Belum Perbaharui...
Harnojoyo Belum Perbaharui Laporan Harta Kekayaan ke KPK?
A A A
PALEMBANG - Wali Kota Palembang Harnojoyo ternyata belum memperbaharui laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal dia telah dilantik menjadi wali kota definitif sejak 10 September 2016.

Dalam tambahan berita negara (TBN) mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Harnojoyo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2013 dan dimuat dalam TBN LHKPN dengan total harta kekayaan Rp20,29 miliar pada 15 April 2014.

Padahal seharusnya dia harus memperbaharui laporan harta kekayaannya saat menjabat wali kota dan memperbaharuinya dua tahun sekali.

Hal yang sama juga dilakukan anak buah Harnojoyo diantaranya Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat.

Dalam TBN LHKPN Ucok terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2014 dengan total harta kekayaan mencapai Rp1,458 miliar.

Kabag Humas Pemkot Palembang Ahmad Mustain ketika dihubungi melalui ponselnya mengaku akan menyampaikan hal ini kepada Wali Kota terkait pelaporan harta kekayaan ke KPK. "Ya nanti saya akan sampaikan ke Wali Kota soal ini, " kata Mustain di ujung telepon, Minggu (6/3/2016).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, apa yang dilakukan Wali Kota Palembang akan membuat preseden buruk dan bisa menjadi contoh yang tak baik kepada jajaran di bawahnya.

Karenanya Margarito menilai seharusnya Wali Kota Palembang memberikan contoh yang baik kepada aparat di bawahnya dalam melaksanakan pemerintahan di daerah termasuk dalam melaporkan LHKPN.

Sementara menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, bagi penyelenggara negara
wajib melaporkan harta kekayaannya ketika baru menjabat, ketika promosi atau mutasi dan setelah akhir jabatan.

"Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, " kata Yuyuk.
(sms)
Berita Terkait
Libur Lebaran, PDAM...
Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga
Posko PSBB Gabung dengan...
Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
PSBB Palembang Diperpanjang...
PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari
Penuhi Kebutuhan Sembako,...
Penuhi Kebutuhan Sembako, Aplikasi Pasar DHD Palembang Diluncurkan
Dampak COVID-19, Palembang...
Dampak COVID-19, Palembang Pangkas Target PAD
Jumlah Warga Miskin...
Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen
Berita Terkini
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
2 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
3 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
10 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
11 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved