Waduh, Copet di Palembang Ini Mengaku Tak Akan Berhenti

Sabtu, 05 Maret 2016 - 11:40 WIB
Waduh, Copet di Palembang...
Waduh, Copet di Palembang Ini Mengaku Tak Akan Berhenti
A A A
PALEMBANG - Entah apa yang ada dibenak Wilanda alias Erwin (28), warga Jalan Tangga Tangkat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ini.

Meski sudah bolak-balik mendekam di sel tahanan lantaran kerap terlibat kasus pencopetan, nampaknya ia belum jera.

Hasilnya, tersangka kembali diamankan oleh aparat unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, saat dirinya nekat beraksi di dalam bus kota yang tengah melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman‎.

Tersangka juga kini harus menahan sakit karena kaki kirinya harus tertembus timah panas polisi.

Kendati demikian, tak ada tersirat penyesalan di balik wajah tersangka ini. Bahkan dia mengatakan, aksi itu akan terus digelutinya sebelum dirinya mendapatkan hidayah.

"Sudah lama nyopet. Belum ada niat berhenti, tapi doakan saja siapa tahu setelah ini saya bisa bertobat," ujarnya, Sabtu (5/3/2016).

Setiap kali melakukan aksinya, tersangka mengaku tak pernah mendapatkan hasil yang banyak. Namun, karena tak memiliki pekerjaan akhirnya membuatnya terus menggeluti profesi haramnya itu.

"Banyak nganggurnya pak. Kadang kerja sebagai tukang parkir tapi hasilnya tidak mencukupi," katanya.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Erwin merupakan residivis pencopetan yang memang sering beraksi di dalam bus kota.

Ia juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus yang sama, dengan korban bernama A Usman (60), warga Tanjung Lubuk.

"Tak hanya mengambil uang, pelaku ini juga sempat memukuli korban, karena saat beraksi dipergoki oleh korbannya," terangnya.

Menurut Robert, untuk laporan korban atas nama A Usman ini, sebelumnya pihak polisi juga sudah mengamankan dua pelaku, dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya.

"Sebelumnya sudah diamankan tersangka atas nama Ita dan Daniel. Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka bernama Eman. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3753 seconds (0.1#10.140)