Waduh, Copet di Palembang Ini Mengaku Tak Akan Berhenti

Sabtu, 05 Maret 2016 - 11:40 WIB
Waduh, Copet di Palembang...
Waduh, Copet di Palembang Ini Mengaku Tak Akan Berhenti
A A A
PALEMBANG - Entah apa yang ada dibenak Wilanda alias Erwin (28), warga Jalan Tangga Tangkat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ini.

Meski sudah bolak-balik mendekam di sel tahanan lantaran kerap terlibat kasus pencopetan, nampaknya ia belum jera.

Hasilnya, tersangka kembali diamankan oleh aparat unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, saat dirinya nekat beraksi di dalam bus kota yang tengah melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman‎.

Tersangka juga kini harus menahan sakit karena kaki kirinya harus tertembus timah panas polisi.

Kendati demikian, tak ada tersirat penyesalan di balik wajah tersangka ini. Bahkan dia mengatakan, aksi itu akan terus digelutinya sebelum dirinya mendapatkan hidayah.

"Sudah lama nyopet. Belum ada niat berhenti, tapi doakan saja siapa tahu setelah ini saya bisa bertobat," ujarnya, Sabtu (5/3/2016).

Setiap kali melakukan aksinya, tersangka mengaku tak pernah mendapatkan hasil yang banyak. Namun, karena tak memiliki pekerjaan akhirnya membuatnya terus menggeluti profesi haramnya itu.

"Banyak nganggurnya pak. Kadang kerja sebagai tukang parkir tapi hasilnya tidak mencukupi," katanya.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Erwin merupakan residivis pencopetan yang memang sering beraksi di dalam bus kota.

Ia juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus yang sama, dengan korban bernama A Usman (60), warga Tanjung Lubuk.

"Tak hanya mengambil uang, pelaku ini juga sempat memukuli korban, karena saat beraksi dipergoki oleh korbannya," terangnya.

Menurut Robert, untuk laporan korban atas nama A Usman ini, sebelumnya pihak polisi juga sudah mengamankan dua pelaku, dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya.

"Sebelumnya sudah diamankan tersangka atas nama Ita dan Daniel. Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka bernama Eman. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
43 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved