Waduh, Copet di Palembang Ini Mengaku Tak Akan Berhenti

Sabtu, 05 Maret 2016 - 11:40 WIB
Waduh, Copet di Palembang...
Waduh, Copet di Palembang Ini Mengaku Tak Akan Berhenti
A A A
PALEMBANG - Entah apa yang ada dibenak Wilanda alias Erwin (28), warga Jalan Tangga Tangkat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ini.

Meski sudah bolak-balik mendekam di sel tahanan lantaran kerap terlibat kasus pencopetan, nampaknya ia belum jera.

Hasilnya, tersangka kembali diamankan oleh aparat unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, saat dirinya nekat beraksi di dalam bus kota yang tengah melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman‎.

Tersangka juga kini harus menahan sakit karena kaki kirinya harus tertembus timah panas polisi.

Kendati demikian, tak ada tersirat penyesalan di balik wajah tersangka ini. Bahkan dia mengatakan, aksi itu akan terus digelutinya sebelum dirinya mendapatkan hidayah.

"Sudah lama nyopet. Belum ada niat berhenti, tapi doakan saja siapa tahu setelah ini saya bisa bertobat," ujarnya, Sabtu (5/3/2016).

Setiap kali melakukan aksinya, tersangka mengaku tak pernah mendapatkan hasil yang banyak. Namun, karena tak memiliki pekerjaan akhirnya membuatnya terus menggeluti profesi haramnya itu.

"Banyak nganggurnya pak. Kadang kerja sebagai tukang parkir tapi hasilnya tidak mencukupi," katanya.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Erwin merupakan residivis pencopetan yang memang sering beraksi di dalam bus kota.

Ia juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus yang sama, dengan korban bernama A Usman (60), warga Tanjung Lubuk.

"Tak hanya mengambil uang, pelaku ini juga sempat memukuli korban, karena saat beraksi dipergoki oleh korbannya," terangnya.

Menurut Robert, untuk laporan korban atas nama A Usman ini, sebelumnya pihak polisi juga sudah mengamankan dua pelaku, dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya.

"Sebelumnya sudah diamankan tersangka atas nama Ita dan Daniel. Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka bernama Eman. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 menit yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
13 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved