Sidang Pembunuhan Salim Kancil, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Kamis, 25 Februari 2016 - 12:03 WIB
Sidang Pembunuhan Salim Kancil, Jaksa Hadirkan Empat Saksi
Sidang Pembunuhan Salim Kancil, Jaksa Hadirkan Empat Saksi
A A A
SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pembantaian aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016). Sidang ini beragenda pemeriksaan saksi.

Sepuluh terdakwa kasus pembantaian Salim Kancil dan penganiayaan Tosan memasuki Ruang Sidang Candra PN Surabaya, Kamis siang. Di antara sepuluh terdakwa tersebut adalah Hariono, kepala Desa Selok Awar-Awar dan Mat Dasir, ketua Tim 12.

Jaksa menghadirkan empat saksi, masing-masing operator alat berat, seorang polisi, dan dua saksi lainnya dari warga sekitar.

Dalam sidang kasus pembantaian Salim Kancil dan penganiayaan Tosan ini, jumlah tersangka secara keseluruhan adalah 35 orang dan dibagi dalam 14 berkas.

Kasus pembunuhan aktivis lingkungan Lumajang, Salim Kancil dan kasus penganiayaan terhadap Tosan terjadi pada hari 15 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar. Kedua aktivis lingkungan itu getol menentang penambangan pasir di desa setempat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2717 seconds (0.1#10.140)