Kurir Sabu Ditangkap saat Hendak Mengantar Pesanan
A
A
A
TEBING TINGGI - AAS (26), pria lajang warga Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (19/2/2016), atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0,20 gram.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk pengangkut bahan bangunan ini ditangkap pada Kamis (18/2/2016) sekira pukul 23.30 WIB ketika melintas di Pondok IV, Dusun III, Desa Laut Tador Sergai, tepatnya di areal Perkebunan Mandaris saat berboncengan sepeda motor Mio BK 2033 NAC dengan rekannya, ADR (DPO).
Kasat Narkoba AKP Sugeng WS didampingi Kasubbag Humas Iptu MT Sagala menerangkan bahwa tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari warga Desa Binjai kepada pihak satuan narkoba yang mengatakan bahwa tersangka AAS dan rekannya ADR sedang membawa sabu.
Sejumlah petugas yang diperintahkan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut akhirnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka di Desa Laut Tador.
"Saat akan ditangkap, rekan tersangka AAS yang berada di boncengan bernama ADR berhasil melarikan diri. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap AAS, kita menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram yang sempat dijatuhkan ADR tepat di dekat roda belakang sepeda motor Mio milik AAS tersebut," terang Kasat Narkoba.
Tersangka menuturkan, satu paket sabu tersebut adalah milik SFL, warga Desa Binjai. Dirinya dan ADR hanya bertugas untuk mengantarkan.
"Kami hanya disuruh mengantarkan sabu seharga Rp150 ribu itu ke Mandaris, tapi siapa yang pesan sabu itu si ADR yang tahu," jelas AAS.
Tersangka juga mengaku dirinya tidak menerima upah uang dari mengantarkan sabu tersebut. "Kalau aku beli sabu, SFL kasih lebih, itulah upah dari ngantar sabu tersebut."
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP warna hitam serta sepeda motor Mio BK 2033 NAC milik tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk pengangkut bahan bangunan ini ditangkap pada Kamis (18/2/2016) sekira pukul 23.30 WIB ketika melintas di Pondok IV, Dusun III, Desa Laut Tador Sergai, tepatnya di areal Perkebunan Mandaris saat berboncengan sepeda motor Mio BK 2033 NAC dengan rekannya, ADR (DPO).
Kasat Narkoba AKP Sugeng WS didampingi Kasubbag Humas Iptu MT Sagala menerangkan bahwa tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari warga Desa Binjai kepada pihak satuan narkoba yang mengatakan bahwa tersangka AAS dan rekannya ADR sedang membawa sabu.
Sejumlah petugas yang diperintahkan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut akhirnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka di Desa Laut Tador.
"Saat akan ditangkap, rekan tersangka AAS yang berada di boncengan bernama ADR berhasil melarikan diri. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap AAS, kita menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram yang sempat dijatuhkan ADR tepat di dekat roda belakang sepeda motor Mio milik AAS tersebut," terang Kasat Narkoba.
Tersangka menuturkan, satu paket sabu tersebut adalah milik SFL, warga Desa Binjai. Dirinya dan ADR hanya bertugas untuk mengantarkan.
"Kami hanya disuruh mengantarkan sabu seharga Rp150 ribu itu ke Mandaris, tapi siapa yang pesan sabu itu si ADR yang tahu," jelas AAS.
Tersangka juga mengaku dirinya tidak menerima upah uang dari mengantarkan sabu tersebut. "Kalau aku beli sabu, SFL kasih lebih, itulah upah dari ngantar sabu tersebut."
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP warna hitam serta sepeda motor Mio BK 2033 NAC milik tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)