Kendalikan Sabu dari Lapas Karimun, Ali Divonis 15 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - M Ali Samsudin, narapidana kasus narkotika Lapas Karimun divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Menjatuhi hukuman pidana yakni penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang bila tidak sanggup dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Juli Handayani, di ruang sidang III, PN Batam, Kamis (18/2/2016).
Vonis yang dijatuhkan kepada Ali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan pada persidangan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Ali mengaku menerima putusan. Sedangkan JPU Martua mengaku masih akan pikir-pikir selama tujuh hari. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ali setelah dia terbukti bersalah menjual dan mengendalikan penjualan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas Karimun.
Ali diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mengamankan Teuku Syahrizal alias Boy pada 7 Juni 2015 lalu di depan Hotel Amir Harbour Bay. Kala itu, Boy yang kini sudah meninggal dunia hendak menjual sabu kepada polisi.
"Setelah Boy ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan Boy mengaku mendapat barang tersebut dari terdakwa," kata JPU Susanto Martua, seusai sidang.
Menurut Martua, barang butki sabu seberat 26 gram dan 0,72 gram dipesan oleh Boy kepada Ali melalui telepon dan pesan singkat.
"Sama polisi dicek handphonenya Boy dan dilihat ada sms dan juga record telepon dengan Ali. Polisi langsung datangi Lapas Karimun dan memeriksa kamar Ali. Memang ditemukan handphone di sana yang di dalamnya ada sms dan record telepon pesanan sabu. Di kamar itu, ditemukan juga uang sebesar Rp600 ribu," pungkasnya.
Terdakwa terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Menjatuhi hukuman pidana yakni penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang bila tidak sanggup dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Juli Handayani, di ruang sidang III, PN Batam, Kamis (18/2/2016).
Vonis yang dijatuhkan kepada Ali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan pada persidangan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Ali mengaku menerima putusan. Sedangkan JPU Martua mengaku masih akan pikir-pikir selama tujuh hari. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ali setelah dia terbukti bersalah menjual dan mengendalikan penjualan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas Karimun.
Ali diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mengamankan Teuku Syahrizal alias Boy pada 7 Juni 2015 lalu di depan Hotel Amir Harbour Bay. Kala itu, Boy yang kini sudah meninggal dunia hendak menjual sabu kepada polisi.
"Setelah Boy ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan Boy mengaku mendapat barang tersebut dari terdakwa," kata JPU Susanto Martua, seusai sidang.
Menurut Martua, barang butki sabu seberat 26 gram dan 0,72 gram dipesan oleh Boy kepada Ali melalui telepon dan pesan singkat.
"Sama polisi dicek handphonenya Boy dan dilihat ada sms dan juga record telepon dengan Ali. Polisi langsung datangi Lapas Karimun dan memeriksa kamar Ali. Memang ditemukan handphone di sana yang di dalamnya ada sms dan record telepon pesanan sabu. Di kamar itu, ditemukan juga uang sebesar Rp600 ribu," pungkasnya.
(san)