Kendalikan Sabu dari Lapas Karimun, Ali Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 18 Februari 2016 - 20:15 WIB
Kendalikan Sabu dari...
Kendalikan Sabu dari Lapas Karimun, Ali Divonis 15 Tahun Penjara
A A A
BATAM - M Ali Samsudin, narapidana kasus narkotika Lapas Karimun divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Menjatuhi hukuman pidana yakni penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang bila tidak sanggup dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Juli Handayani, di ruang sidang III, PN Batam, Kamis (18/2/2016).

Vonis yang dijatuhkan kepada Ali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Ali mengaku menerima putusan. Sedangkan JPU Martua mengaku masih akan pikir-pikir selama tujuh hari. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ali setelah dia terbukti bersalah menjual dan mengendalikan penjualan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas Karimun.

Ali diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mengamankan Teuku Syahrizal alias Boy pada 7 Juni 2015 lalu di depan Hotel Amir Harbour Bay. Kala itu, Boy yang kini sudah meninggal dunia hendak menjual sabu kepada polisi.

"Setelah Boy ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan Boy mengaku mendapat barang tersebut dari terdakwa," kata JPU Susanto Martua, seusai sidang.

Menurut Martua, barang butki sabu seberat 26 gram dan 0,72 gram dipesan oleh Boy kepada Ali melalui telepon dan pesan singkat.

"Sama polisi dicek handphonenya Boy dan dilihat ada sms dan juga record telepon dengan Ali. Polisi langsung datangi Lapas Karimun dan memeriksa kamar Ali. Memang ditemukan handphone di sana yang di dalamnya ada sms dan record telepon pesanan sabu. Di kamar itu, ditemukan juga uang sebesar Rp600 ribu," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Cegah Narkoba Dikendali...
Cegah Narkoba Dikendali Lapas, Petugas Amankan Puluhan Ponsel Warga Binaan
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk ke Lapas
Kelabuhi Petugas Lapas...
Kelabuhi Petugas Lapas Bandung, Tiga Pembesuk Bawa Narkoba dan Obat Terlarang dalam Kue Kering
Mau Keramas Ya Mas!...
Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo
Razia Narkoba Dalam...
Razia Narkoba Dalam Lapas
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
38 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
42 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved