Polisi Bongkar Peredaran Daging Babi di Kulonprogo
A
A
A
KULONPROGO - Polsek Wates berhasil mengendus peredaran daging babi di Pasar Bendungan. Dua kios milik SS, yang berada di sisi belakang pasar, disegel petugas. Polisi juga menyita daging seberat 16 kilogram yang diduga merupakan daging babi hutan.
Kanit Reskrim Polsek Wates AKP Munarso mengatakan sejak ada peredaran daging babi di DIY, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Salah satunya dengan memantau peredaran daging yang ada di pasar-pasar wilayah Polsek Wates. Hingga akhirnya menengarai kios milik SS ini memperjualbelikan daging babi.
Bersama dengan petugas dari Balai besar Veteriner, petugas langsung melakukan pengawasan langsung di pasar.
Dari hasil pengamatan ahli dari BBVET, diyakini ada campuran daging babi dalam daging sapi yang dijual kepada konsumen. Namun untuk memastikan, beberapa sampel daging inidiperiksa melalui uji laboratorium.
"Empat bulan kita lakukan penyelidikan, dan kita menengarai ada perdaran daging babi di kios ini," jelas Munarso disela melakukan penyegelan kios.
Selain menyegel dua kios milik SS, polisi membawa pemilik kios ke Polsek Wates untuk menjalani pemeriksaan. Meski sudah ada indikasi kuat, namun polisi belum menetapkan Ss sebagai tersangka.
SS masih dalam kapasitasnya diperiksa. Penentuan tersangka akan tergantung hasil pemeriksaan dan menunggu hasil uji laboratorium.
Jika memang nanti ada indikasi kuat mengedarkan daging babi, SS bisa dikenai dengan ancaman pidana.
Polisi akan menjerat dengan Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan maupun pasal tindak pidana lainnya. "Kita bias jerat berlapis dengan UU pangan maupun pidana," jelasnya.
SS sendiri merupakan pedagang yang sudah dua tahun menjual daging sapi. Dia memiliki dua kios dan alat penggilingan daging.
Setiap pagi kios ini selalu ramai dan banyak didatangi konsumen. Mereka datang untuk membeli daging dan menggilingkan menjadi bakso. Bahkan di kios ini juga terdapat frezer dengan ukuran cukup besar untuk menyimpan daging yang tidak habis dijual.
"Kalau pagi ramai, tetapi kita tidak curiga ada campuran daging babi," jelas Pariyem, pedagang yang kiosnya bersebelahan.
Ss sendiri mengaku tidak tahu jika daging yang dijual ini dicampur dengan daging babi. Daging ini dibeli dari pedagang yang ada di Brosot, Kecamatan Galur.
Begitu pesan, pedagang ini akan mengirimkan kepada Ss, dan langsung dijual di Pasar Bendungan. "Saya tidak tahu, daging itu hanya kiriman dari pedagang di Brosot," jelasnya.
Setiap pekannya, SS memesan hingga satu kali atau dua kali, tergantung kemampuan menjual. Sebelum digerebek, ss telah berhasil menjual daging dengan nilai transaksi Rp2 juta. Uang hasil penjualan ini pun ikut disita polisi sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Wates AKP Munarso mengatakan sejak ada peredaran daging babi di DIY, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Salah satunya dengan memantau peredaran daging yang ada di pasar-pasar wilayah Polsek Wates. Hingga akhirnya menengarai kios milik SS ini memperjualbelikan daging babi.
Bersama dengan petugas dari Balai besar Veteriner, petugas langsung melakukan pengawasan langsung di pasar.
Dari hasil pengamatan ahli dari BBVET, diyakini ada campuran daging babi dalam daging sapi yang dijual kepada konsumen. Namun untuk memastikan, beberapa sampel daging inidiperiksa melalui uji laboratorium.
"Empat bulan kita lakukan penyelidikan, dan kita menengarai ada perdaran daging babi di kios ini," jelas Munarso disela melakukan penyegelan kios.
Selain menyegel dua kios milik SS, polisi membawa pemilik kios ke Polsek Wates untuk menjalani pemeriksaan. Meski sudah ada indikasi kuat, namun polisi belum menetapkan Ss sebagai tersangka.
SS masih dalam kapasitasnya diperiksa. Penentuan tersangka akan tergantung hasil pemeriksaan dan menunggu hasil uji laboratorium.
Jika memang nanti ada indikasi kuat mengedarkan daging babi, SS bisa dikenai dengan ancaman pidana.
Polisi akan menjerat dengan Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan maupun pasal tindak pidana lainnya. "Kita bias jerat berlapis dengan UU pangan maupun pidana," jelasnya.
SS sendiri merupakan pedagang yang sudah dua tahun menjual daging sapi. Dia memiliki dua kios dan alat penggilingan daging.
Setiap pagi kios ini selalu ramai dan banyak didatangi konsumen. Mereka datang untuk membeli daging dan menggilingkan menjadi bakso. Bahkan di kios ini juga terdapat frezer dengan ukuran cukup besar untuk menyimpan daging yang tidak habis dijual.
"Kalau pagi ramai, tetapi kita tidak curiga ada campuran daging babi," jelas Pariyem, pedagang yang kiosnya bersebelahan.
Ss sendiri mengaku tidak tahu jika daging yang dijual ini dicampur dengan daging babi. Daging ini dibeli dari pedagang yang ada di Brosot, Kecamatan Galur.
Begitu pesan, pedagang ini akan mengirimkan kepada Ss, dan langsung dijual di Pasar Bendungan. "Saya tidak tahu, daging itu hanya kiriman dari pedagang di Brosot," jelasnya.
Setiap pekannya, SS memesan hingga satu kali atau dua kali, tergantung kemampuan menjual. Sebelum digerebek, ss telah berhasil menjual daging dengan nilai transaksi Rp2 juta. Uang hasil penjualan ini pun ikut disita polisi sebagai barang bukti.
(nag)