Polisi Amankan Kurir 1 Kilogram Sabu
A
A
A
PAREPARE - Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram disita dari tangan Kah (39), warga Kampung Pisang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Lelaki tersebut diciduk Tim Satnarkoba Polresta Parepare di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, saat tengah menggunakan barang haram tersebut.
Kapolresta AKBP Alan G Abbast mengatakan, saat membekuk Kah, awalnya petugas hanya menemukan alat isap yang tengah digunakan pelaku. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 1 kg yang dibungkus plastik berhasil diamankan.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara," jelas Alan, Rabu (17/2/2016).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya alat isap sabu, pireks dan plastik sachet ukuran 50 gram. Pelaku, tambah Alan, rencananya memisahkan sabu tersebut ke dalam 20 paket ukuran 50 gram.
"Tapi urung dilakukan karena berhasil kita bekuk," kata dia.
Dia menjelaskan, sabu 1 kg tersebut oleh pelaku diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal motor hingga berhasil lolos keluar dari Pelabuhan Ajatappareng. Untuk mengecoh petugas, pelaku membungkus sabu yang disembunyikannya dalam ransel, dengan aluminium.
"Pelaku sendiri hanya merobek sedikit bagian kemasan sabu untuk dikonsumsinya sendiri," kata dia.
Alan menuturkan, sementara ini dalam pengembangan belum ditemukan adanya keterikatan dengan jaringan 10 kg yang diungkap sebelumnya.
Sementara, tersangka Kah mengatakan sabu tersebut bukan miliknya. "Bukan punya saya. Hanya dititip dan saya menunggu arahan dari pemilik barang."
Kapolresta AKBP Alan G Abbast mengatakan, saat membekuk Kah, awalnya petugas hanya menemukan alat isap yang tengah digunakan pelaku. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 1 kg yang dibungkus plastik berhasil diamankan.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara," jelas Alan, Rabu (17/2/2016).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya alat isap sabu, pireks dan plastik sachet ukuran 50 gram. Pelaku, tambah Alan, rencananya memisahkan sabu tersebut ke dalam 20 paket ukuran 50 gram.
"Tapi urung dilakukan karena berhasil kita bekuk," kata dia.
Dia menjelaskan, sabu 1 kg tersebut oleh pelaku diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal motor hingga berhasil lolos keluar dari Pelabuhan Ajatappareng. Untuk mengecoh petugas, pelaku membungkus sabu yang disembunyikannya dalam ransel, dengan aluminium.
"Pelaku sendiri hanya merobek sedikit bagian kemasan sabu untuk dikonsumsinya sendiri," kata dia.
Alan menuturkan, sementara ini dalam pengembangan belum ditemukan adanya keterikatan dengan jaringan 10 kg yang diungkap sebelumnya.
Sementara, tersangka Kah mengatakan sabu tersebut bukan miliknya. "Bukan punya saya. Hanya dititip dan saya menunggu arahan dari pemilik barang."
(zik)