Terlibat Judi Sabung Ayam, Tiga Oknum Polisi Diproses

Sabtu, 13 Februari 2016 - 01:04 WIB
Terlibat Judi Sabung Ayam, Tiga Oknum Polisi Diproses
Terlibat Judi Sabung Ayam, Tiga Oknum Polisi Diproses
A A A
SIDRAP - Kepolisian Resort Kabupaten Sidrap memastikan keterlibatan tiga oknum aparat kepolisian dalam praktik judi sabung ayam yang berhasil digrebek tim gabungan Satuan Reskrim dan Kriminal, Intelkam, dan Sabhara, Kamis (11/2/2016) siang lalu di Kampung Padang Pammekke, Desa Bela Bela Belawae, Kecamatan Pitu Riase.

Ketiga oknum polisi itu adalah anggota Polres Luwu berinisial Briptu AJ dan dua anggota Detasemen C Bone, masing-masing Bripka AA dan Brigpol NR.

Kapolres AKBP Anggi N Siregar saat gelar kasus pada Jumat (12/2/2016) mengatakan, selain akan menjalani proses hukum dengan 12 tersangka lainnya yang berasal dari warga sipil, ketiga oknum polisi tersebut juga akan diganjar sanksi profesi.

"Telah kita lapor ke pimpinan masing-masing dan sudah kami serahkan ke pimpinan masing-masing untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Anggi menerangkan, ketiga oknum polisi tersebut terancam hukuman disiplin seperti penundaan pangkat, penurunan gaji, dan sanksi fisik.

"Setelah ketiganya menjalani sanksi profesi, akan kita jemput untuk menjalani proses hukum bersama tersangka lainnya," kata Anggi.

Dia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan oknum tersebut, apakah sebatas ikut bertaruh atau berperan sebagai beking praktik judi di lokasi itu.

Terpisah, Kadiv Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung menegaskan, keterlibatan oknum polisi pada aksi-aksi yang melanggar hukum tidak bisa ditolelir.

"Jika terbukti, oknum yang ikut dibekuk dalam arena judi sabung ayam itu, akan disanksi. Minimal sanksi disiplin dan maksimal sanksi pidana," katanya.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara, tempat judi ayam jago ini selama sepekan beroperasi pada hari Kamis dan Minggu dengan omzet mencapai Rp1 miliar sehari.

Ayam bangkok yang diadu, bisa mencapai 10 partai per hari dengan jumlah taruhan per petaruh mencapai Rp10 hingga Rp100 juta.

Barang bukti yang disita dari lokasi perjudian di antaranya ratusan unit kendaraan roda dua, puluhan mobil, puluhan ekor ayam sabung, puluhan juta uang tunai, alat-alat permainan judi seperti dadu, bola gulir dan kartu, puluhan set taji ajam, racun taji serta vitamin ayam sabung.

Salah satu pelaku yang enggan disebut namanya mengungkapkan, oknum polisi itu meminta upeti pada para pemain sebagai bayaran pengamanan lokasi.

"Satu anggota polisi nilainya Rp500 ribu per partai adu ayam. Jadi kalau sepuluh partai, per anggota kami bayar Rp5 juta," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8373 seconds (0.1#10.140)