Tewaskan 26 Orang, Pemda DIY Dinilai Kecolongan Soal Oplosan

Selasa, 09 Februari 2016 - 17:06 WIB
Tewaskan 26 Orang, Pemda DIY Dinilai Kecolongan Soal Oplosan
Tewaskan 26 Orang, Pemda DIY Dinilai Kecolongan Soal Oplosan
A A A
YOGYAKARTA - Penegakan hukum tentang miras oplosan belum sepenuhnya berdiri tegak. Terbukti, ada 26 orang tewas secara beruntun usai mengkonsumsi minuman tersebut.

"Kami melihat pemerintah kecolongan, karena sudah ada aturan yang tegas dan jelas," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Sukarman, Selasa (9/2/2016).

Pemda DIY memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasa Minuman Beralkohol, serta Larangan Minuman Oplosan. Aturan itu baru disahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 28 Oktober 2015 lalu.

"Pada pasal 44 Perda itu berbunyi, setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual, dan mengkonsumsi minuman oplosan ," katanya.

Sementara pasal berikutnya, berisi pengawasan pelarangan minuman oplosan dilakukan oleh Gubernur dan atau Bupati serta Walikota. Artinya, kepala daerah harus melakukan pengawasan agar tidak ada yang memperjual belikan oplosan.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta masyarakat lebih sadar bahaya minuman keras ilegal seperti oplosan. Dia mengajak agar mengkonsumsi minuman yang sehat untuk tubuh.

"Kalau minum yang baik ya jamu-jamuan, minum wedang jahe itu justru menyehatkan badan, membuat badan menjadi hangat," katanya.

Minuman jamu-jamuan yang menyehatkan itu jauh lebih baik dari oplosan yang notabene bahan dasarnya dari alkohol murni. Alkohol memang dijual bebas dipasaran, tapi bukan untuk dikonsumsi, melainnya untuk penyembuhan luka.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7623 seconds (0.1#10.140)