Sultan Mengaku Sudah Membuat Aturan Miras, Tapi Tak Digubris

Selasa, 09 Februari 2016 - 14:49 WIB
Sultan Mengaku Sudah...
Sultan Mengaku Sudah Membuat Aturan Miras, Tapi Tak Digubris
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengaku sudah membuat aturan terkait larangan konsumsi miras oplosan. Sayangnya, implementasi perihal larangan menenggak miras oplosan itu tidak ditindaklajuti dengan baik instansi lain.

Hal itu terbukti dengan adanya korban tewas akibat minuman oplosan, beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban tewas saat ini terhitung ada 26 orang.

Polisi juga sudah bergerak cepat dengan mengamankan peracik minuman. Bahkan, kedua pasangan suami istri yang menjual miras oplosan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi polisi.

"Soal oplosan, saya pernah keluarkan Peraturan Gubernur, di Yogya tidak boleh ada oplosan," kata Sultan pada wartawan di Kraton Yogyakarta, Selasa (9/2/2016).

Pergub itu, kata Sultan, seharusnya disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Untuk itu, Sultan juga sangat menyayangkan terkait ada insiden korban tewas akibat menengak miras oplosan.

"Seberapa jauh itu (Pergub), saya tidak tahu, karena yang harus melaksanakan ada di Kabupaten Kota. Kita sudah buat peraturannya agar tidak boleh ada oplosan," tambanya.

Sekitar Oktober 2015 lalu, Pemda DIY juga sudah mengesahkan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol (Mihol). Perda itu melarang segala bentuk miras jenis oplosan beredar di masyarakat.

Mantan Ketua Pansus Perda Mihol, Huda Tri Yudiana mengaku, dalam Perda itu telah jelas mengatur pelarangan pembuatan, penjualan, peredaran, juga konsumsi.

Hanya tempat tertentu yang diperbolehkan mengkonsumsi Mihol, seperti hotel dan bar yang sudah memiliki izin.

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini, harusnya bisa dicegah karena sudah ada peraturannya," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)