Polres Parepare Sita 10 Kilogram Sabu

Sabtu, 06 Februari 2016 - 11:37 WIB
Polres Parepare Sita...
Polres Parepare Sita 10 Kilogram Sabu
A A A
PAREPARE - Polres Parepare menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur dari tangan empat tersangka yang ditangkap. Para tersangka yaitu; Makmur (29) warga Jalan Lasiming Lorong 01 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, buruh di Pelabuhan Ajatappareng.

Sementara tiga lainnya dua merupakan warga Kabupaten Sidrap masing-masing bernama Nusu (40) dan Hartono (25).

Sedangkan satu lagi bernama Sugiarto (27) warga Lainungan yang ikut diamankan, saat ini masih dalam pengembangan atas perannya sebagai sopir dari kendaraan yang digunakan pelaku bernomor polisi DD 8501 AE.

Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan Bagian Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Kodrat M Hartono.

Penangkapan tersebut bermula saat Makmur, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Ajatappareng menurunkan 10 paket sabu yang masing-masing berisi 1 kilogram.

Barang haram itu dikemas dalam kardus susu Torabika yang dibungkus plastik kemudian dikemas dalam karung goni, melalui jalur laut yang diangkut KM Thalia, Jumat 5 Februari sekitar pukul 13.00 Wita.

"Usai menurunkan barang tersebut (sabu) dari kapal, tim kemudian membuntuti pelaku hingga ke kediamannya. Penangkapan dilakukan di kediaman buruh tersebut di Jalan Lasiming," jelasnya.

Rencananya, sabu itu dibawa Makmur ke rumah pemesan barang haram tersebut bernama La Nonding, warga Kadidi, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas pengakuan Makmur, Nusu dan Hartono dijemput di Sidrap dan ikut diamankan sebagai tersangka, atas perannya sebagai kurir.

"Kedua pelaku kurir dibekuk setelah pengembangan dilakukan pasca penangkapan buruh bernama Makmur," ujarnya.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 10 paket seberat 10 kilogram, lima unit telepon selular, alat timbang elektronik serta satu unit mobil yang digunakan pelaku mengangkut barang haram tersebut.

Hingga kini kepolisian masih melakuman pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Para pelaku diancam Pasal 113, 132, 115, 114 dan 135 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
(sms)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Ringkus Pemuda di Jalur...
Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Tak Berkutik, ABG Ini...
Tak Berkutik, ABG Ini Ketahuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved