Polres Parepare Sita 10 Kilogram Sabu
A
A
A
PAREPARE - Polres Parepare menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur dari tangan empat tersangka yang ditangkap. Para tersangka yaitu; Makmur (29) warga Jalan Lasiming Lorong 01 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, buruh di Pelabuhan Ajatappareng.
Sementara tiga lainnya dua merupakan warga Kabupaten Sidrap masing-masing bernama Nusu (40) dan Hartono (25).
Sedangkan satu lagi bernama Sugiarto (27) warga Lainungan yang ikut diamankan, saat ini masih dalam pengembangan atas perannya sebagai sopir dari kendaraan yang digunakan pelaku bernomor polisi DD 8501 AE.
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan Bagian Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Kodrat M Hartono.
Penangkapan tersebut bermula saat Makmur, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Ajatappareng menurunkan 10 paket sabu yang masing-masing berisi 1 kilogram.
Barang haram itu dikemas dalam kardus susu Torabika yang dibungkus plastik kemudian dikemas dalam karung goni, melalui jalur laut yang diangkut KM Thalia, Jumat 5 Februari sekitar pukul 13.00 Wita.
"Usai menurunkan barang tersebut (sabu) dari kapal, tim kemudian membuntuti pelaku hingga ke kediamannya. Penangkapan dilakukan di kediaman buruh tersebut di Jalan Lasiming," jelasnya.
Rencananya, sabu itu dibawa Makmur ke rumah pemesan barang haram tersebut bernama La Nonding, warga Kadidi, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas pengakuan Makmur, Nusu dan Hartono dijemput di Sidrap dan ikut diamankan sebagai tersangka, atas perannya sebagai kurir.
"Kedua pelaku kurir dibekuk setelah pengembangan dilakukan pasca penangkapan buruh bernama Makmur," ujarnya.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 10 paket seberat 10 kilogram, lima unit telepon selular, alat timbang elektronik serta satu unit mobil yang digunakan pelaku mengangkut barang haram tersebut.
Hingga kini kepolisian masih melakuman pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Para pelaku diancam Pasal 113, 132, 115, 114 dan 135 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara tiga lainnya dua merupakan warga Kabupaten Sidrap masing-masing bernama Nusu (40) dan Hartono (25).
Sedangkan satu lagi bernama Sugiarto (27) warga Lainungan yang ikut diamankan, saat ini masih dalam pengembangan atas perannya sebagai sopir dari kendaraan yang digunakan pelaku bernomor polisi DD 8501 AE.
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan Bagian Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Kodrat M Hartono.
Penangkapan tersebut bermula saat Makmur, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Ajatappareng menurunkan 10 paket sabu yang masing-masing berisi 1 kilogram.
Barang haram itu dikemas dalam kardus susu Torabika yang dibungkus plastik kemudian dikemas dalam karung goni, melalui jalur laut yang diangkut KM Thalia, Jumat 5 Februari sekitar pukul 13.00 Wita.
"Usai menurunkan barang tersebut (sabu) dari kapal, tim kemudian membuntuti pelaku hingga ke kediamannya. Penangkapan dilakukan di kediaman buruh tersebut di Jalan Lasiming," jelasnya.
Rencananya, sabu itu dibawa Makmur ke rumah pemesan barang haram tersebut bernama La Nonding, warga Kadidi, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas pengakuan Makmur, Nusu dan Hartono dijemput di Sidrap dan ikut diamankan sebagai tersangka, atas perannya sebagai kurir.
"Kedua pelaku kurir dibekuk setelah pengembangan dilakukan pasca penangkapan buruh bernama Makmur," ujarnya.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 10 paket seberat 10 kilogram, lima unit telepon selular, alat timbang elektronik serta satu unit mobil yang digunakan pelaku mengangkut barang haram tersebut.
Hingga kini kepolisian masih melakuman pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Para pelaku diancam Pasal 113, 132, 115, 114 dan 135 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
(sms)