Perkuat NKRI, Pemberian Amnesti Boleh Dilakukan

Sabtu, 06 Februari 2016 - 06:55 WIB
Perkuat NKRI, Pemberian...
Perkuat NKRI, Pemberian Amnesti Boleh Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pemberian amnesti pada tokoh separatis bisa saja dilakukan agar semua golongan dapat dirangkul dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, jangan sampai hal itu justru mengundang gerakan separtis lain lantaran pemberian amnesti yang mudah.

"Pemberian amnesti merupakan salah satu kebijakan yang dapat diambil agar tujuan keutuhan Negara NKRI dapat tetap terlaksana tanpa adanya gerakan-gerakan separatis di beberapa daerah," kata Direktur Lembaga Kajian Institut Demokrasi (Indemos) Ivano Mahendra saat seminar 'Grasi, Amnesti Perspektif Rekonsiliasi Anak Bangsa' di Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan (Stebank) Islam di Jakarta.

Menurut Mahendra, kasus kelompok eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pimpinan Nurdin bin Ismail atau Din Minimi perlu disikapi dengan bijak oleh pemerintah, agar gerakan separatis bisa bergabung kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Dia mengatakan, pada masa Presiden Soekarno amnesti diberikan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari tokoh nasional guna menjaga stabilitas pemerintahan dapat berjalan dengan baik. "Proses hukum harus dilalui dengan benar agar pemberian amnesti ini bisa memperkuat NKRI," katanya.

Sementara, Ketua HMI Stebank Islam, Dani Ramdhani mengatakan, aturan hukum mengenai grasi dan amnesti ada di UUD 1945 dan presiden memiliki kewenangan prerogratif untuk memberi grasi dan amnesti untuk hal tertentu, seperti kelangsungan pembangunan dan persatuan Indonesia.

"Amnesti dan grasi perlu dilakukan agar tujuan efek jera tercapai. Sebagai mahasiswa kita harus meneliti terlebih dahulu kasus amnesti dan grasi apakah sesuai dengan perkembangan atau tidak," katanya.

Untuk kasus Din Minimi pemberian amnesti atau grasi tepat diberikan karena mereka ingin kembali ke NKRI, dan turun gunung sehingga tidak mengganggu ketertiban umum di Aceh lagi.

"Rehabilitasi harus ada pertimbangan hukum, sementara amnesti dan grasi harus ada pertimbangan DPR. Intinya mahasiswa harus kritis bahwa pemberian amnesti dan grasi ada dalam undang-undang di Indonesia," pungkasnya.

PILIHAN:

JPU Ungkap Motif Pembunuhan Angeline
(mhd)
Berita Terkait
Deteksi Dini Penting...
Deteksi Dini Penting untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Kapolres Pinrang Harap...
Kapolres Pinrang Harap Dukungan Semua Pihak Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
Kapolres Ajak Pengurus...
Kapolres Ajak Pengurus Parpol Jaga Keamanan dan Ketertiban di Maros
Pos Terpadu Diharapkan...
Pos Terpadu Diharapkan Mampu Jaga Keamanan dan Ketertiban di Bulukumba
Ingin Ekonomi Pulih,...
Ingin Ekonomi Pulih, Pengusaha Minta Stabilitas Keamanan dan Ketertiban di Ibu Kota
Gangguan Keamanan Jakarta...
Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI
Berita Terkini
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
50 menit yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
53 menit yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
1 jam yang lalu
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
1 jam yang lalu
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved