Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI

Jum'at, 09 April 2021 - 16:45 WIB
loading...
Gangguan Keamanan Jakarta...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gangguan keamanan Jakarta paling banyak dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yakni 15.986 laporan. Kemudian, sampah dengan 14.494 laporan, parkir liar sebanyak 14.493, pohon 8.199 laporan, dan pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur sebanyak 7.860.

Sejauh ini, Pemprov DKI telah menyelesaikan 91,66 persen dari 10.030 laporan yang diterima melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM) selama Maret 2021. Terdapat 14 kanal pengaduan resmi yang terintegrasi dengan CRM.
Baca juga: Bertemu Ormas Betawi, Kapolda Metro Bahas Kesehatan dan Keamanan Jakarta

Melalui akun Instagram @jsc milik Jakarta Smart City, Pemprov DKI mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan permasalahan di Jakarta melalui JAKI dan 13 kanal pengaduan Pemprov DKI lainnya yang terintegrasi dengan CRM.

"Terus laporkan permasalahan di sekitarmu melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta," tulis @jsc yang dikutip, Jumat (9/4/2021).

Adapun 14 kanal pengaduan yang terintegrasi dengan CRM yaitu JAKI; Twitter @dkijakarta; Facebook Pemprov DKI Jakarta; email [email protected]; media sosial Gubernur; SMS 08111272206; jakarta.go.id; Qlue; kantor kelurahan; kantor kecamatan; kantor wali kota; pendopo balai kota; kantor Inspektorat; serta Lapor 1708.
Baca juga: Jaga Keamanan Jakarta, Ribuan Personel Brimob Nusantara Dikerahkan ke Ibu Kota

Sepanjang 2020 sebanyak 137.776 laporan warga melalui aplikasi JAKI di kanal CRM. Pemprov DKI telah menyelesaikan 99,85 persen atau 137.574 pengaduan. Penyelesaian laporan rata-rata sekitar 40,22 jam.

Adapun lima teratas dari kanal pengaduan CRM yang sering digunakan, yaitu Qlue dengan 55.153 laporan; JAKI dengan 51.675; Twitter sebanyak 13.511; email sebanyak 5.324, dan Facebook 4.542 laporan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved