Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI

Jum'at, 09 April 2021 - 16:45 WIB
loading...
Gangguan Keamanan Jakarta...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gangguan keamanan Jakarta paling banyak dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yakni 15.986 laporan. Kemudian, sampah dengan 14.494 laporan, parkir liar sebanyak 14.493, pohon 8.199 laporan, dan pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur sebanyak 7.860.

Sejauh ini, Pemprov DKI telah menyelesaikan 91,66 persen dari 10.030 laporan yang diterima melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM) selama Maret 2021. Terdapat 14 kanal pengaduan resmi yang terintegrasi dengan CRM.
Baca juga: Bertemu Ormas Betawi, Kapolda Metro Bahas Kesehatan dan Keamanan Jakarta

Melalui akun Instagram @jsc milik Jakarta Smart City, Pemprov DKI mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan permasalahan di Jakarta melalui JAKI dan 13 kanal pengaduan Pemprov DKI lainnya yang terintegrasi dengan CRM.

"Terus laporkan permasalahan di sekitarmu melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta," tulis @jsc yang dikutip, Jumat (9/4/2021).

Adapun 14 kanal pengaduan yang terintegrasi dengan CRM yaitu JAKI; Twitter @dkijakarta; Facebook Pemprov DKI Jakarta; email [email protected]; media sosial Gubernur; SMS 08111272206; jakarta.go.id; Qlue; kantor kelurahan; kantor kecamatan; kantor wali kota; pendopo balai kota; kantor Inspektorat; serta Lapor 1708.
Baca juga: Jaga Keamanan Jakarta, Ribuan Personel Brimob Nusantara Dikerahkan ke Ibu Kota

Sepanjang 2020 sebanyak 137.776 laporan warga melalui aplikasi JAKI di kanal CRM. Pemprov DKI telah menyelesaikan 99,85 persen atau 137.574 pengaduan. Penyelesaian laporan rata-rata sekitar 40,22 jam.

Adapun lima teratas dari kanal pengaduan CRM yang sering digunakan, yaitu Qlue dengan 55.153 laporan; JAKI dengan 51.675; Twitter sebanyak 13.511; email sebanyak 5.324, dan Facebook 4.542 laporan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Jampidus Mengaku Tak...
Jampidus Mengaku Tak Paham Nama Dirinya Dikaitkan dengan Isu Blackout
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Berita Terkini
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved