Besuk Napi, Wanita Ini Sembunyikan 750 Butir Dextro di Sandal
A
A
A
SEMARANG - Seorang wanita ditangkap karena berusaha menyelundupkan pil dextro ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Dedi Handoko mengatakan, wanita itu diketahui bernama Dita Pratiwi,30, warga Jalan Cinde Cinde Dalam 3 RT10/RW06, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Aksi pelaku tepergok saat petugas portir penjara melakukan pemeriksaan di pintu registrasi. Modusnya disimpan di bawah sandal karet. Ada dextro 750 butir," katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2016).
Obat terlarang itu rencananya akan diberikan kepada Septa, seorang terpidana 2 tahun kasus UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. "Pelaku Dita sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Dedi.
Terpisah, Kapolsek Ngaliyan Kompol Bero Supriatin mengatakan, saat ini pembawa dan barang buktinya masih ada di Mapolsek Ngaliyan. Kasus tersebut masih terus diselidiki.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Dedi Handoko mengatakan, wanita itu diketahui bernama Dita Pratiwi,30, warga Jalan Cinde Cinde Dalam 3 RT10/RW06, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Aksi pelaku tepergok saat petugas portir penjara melakukan pemeriksaan di pintu registrasi. Modusnya disimpan di bawah sandal karet. Ada dextro 750 butir," katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2016).
Obat terlarang itu rencananya akan diberikan kepada Septa, seorang terpidana 2 tahun kasus UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. "Pelaku Dita sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Dedi.
Terpisah, Kapolsek Ngaliyan Kompol Bero Supriatin mengatakan, saat ini pembawa dan barang buktinya masih ada di Mapolsek Ngaliyan. Kasus tersebut masih terus diselidiki.
(san)