Remaja di Cilegon Nekat Curi Ponsel di Rumah Gurunya
A
A
A
CILEGON - Irfan Afandi (26) nekat mencuri di rumah gurunya Ahmad Jahuri di lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Selain Irfan, jajaran Polsek Cibeber berhasil menangkap rekannya yakni Asep Saeful (22) sebagai eksekutor saat mencuri ponsel dari dalam rumah guru Irfan sewaktu mengenyam pendidikan di salah satu Madrasah Aliyah di Kota Cilegon.
“Yang mengambil ponsel itu Saeful, saya yang nunjukin rumahnya (korban). Saya juga tidak tahu, kalau itu rumahnya Pak Ahmad,” ujar Irfan.
Dia mengaku dirinya masuk melalui jendela yang sebelumnya dicongkel oleh pelaku, sementara pemilik rumah sedang tertidur pulas, dengan mudahnya pelaku kemudian mengambil ponsel milik Jahuri yang disimpan diatas meja yang berada di ruang tamu.
Sementara itu, Kapolsek Cibeber AKP Muhammad Ridzky Salatun mengatakan, pelaku sudah kerap beraksi di wilayah Kota Cilegon. Namun dari pengakuan tersangka baru empat kali melakukan aksinya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng, satu unit ponsel yang belum sempat dijual serta motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
"Pelaku biasanya mengincar rumah kosong, masuknya dengan merusak pintu atau jendela rumah korbannya dengan menggunakan obeng,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
“Yang mengambil ponsel itu Saeful, saya yang nunjukin rumahnya (korban). Saya juga tidak tahu, kalau itu rumahnya Pak Ahmad,” ujar Irfan.
Dia mengaku dirinya masuk melalui jendela yang sebelumnya dicongkel oleh pelaku, sementara pemilik rumah sedang tertidur pulas, dengan mudahnya pelaku kemudian mengambil ponsel milik Jahuri yang disimpan diatas meja yang berada di ruang tamu.
Sementara itu, Kapolsek Cibeber AKP Muhammad Ridzky Salatun mengatakan, pelaku sudah kerap beraksi di wilayah Kota Cilegon. Namun dari pengakuan tersangka baru empat kali melakukan aksinya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng, satu unit ponsel yang belum sempat dijual serta motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
"Pelaku biasanya mengincar rumah kosong, masuknya dengan merusak pintu atau jendela rumah korbannya dengan menggunakan obeng,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(sms)