JR-Amran Ditetapkan Kembali Jadi Peserta Pilkada Simalungun

Rabu, 27 Januari 2016 - 00:02 WIB
JR-Amran Ditetapkan...
JR-Amran Ditetapkan Kembali Jadi Peserta Pilkada Simalungun
A A A
SIMALUNGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun akhirnya resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati JR Saragih-Amran Sinaga dengan nomor urut 4 menjadi peserta Pilkada Simalungun, dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (26/1/2016) petang. Divisi Hukum dan Humas KPU Simalungun Puji Rahmat Harahap mengatakan, penetapan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun periode 2016-2021 menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya MA yang memutuskan pasangan tersebut tetap sebagai peserta Pilkada setelah kasasi KPU yang membatalkan pasangan nomor urut 4 sebagai peserta Pilkada, Desember 2015 lalu ditolak.

“ Dengan dikeluarkannya keputusan KPU nomor 01/kpts/KPU-Sim/002.434769/I/2016,pasangan calon bupati JR Saragih-Amran Sinaga berhak mengikuti Pilkada Simalungun dan pasangan calon seluruhnya tetap 5 pasangan calon,” ujar Puji usai rapat pleno.

Puji menambahkan KPU Simalungun juga sudah mengusulkan rancangan atau draft jadwal Pilkada susulan ke KPU Pusat untuk ditetapkan sebagai jadwal tetap.

Dalam draft yang diajukan KPU Simalungun ke KPU Pusat, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Simalungun susulan akan dilaksanakan 10 Februari mendatang.

Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba didampingi anggota DPRD Simalungun,Dadang Pramono mengharapkan KPUD Simalungun konsisten untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Simalungun susulan dilaksanakan 10 Februari nanti.

“KPU Simalungun diharapkan konsisten untuk melaksanakan Pilkada Simalungun susulan tanggal 10 Februari dan jangan lagi ada penundaan atau pengunduran jadwalnya,karena semua (masyarakat dan aparat keamanan) serta pasangan calon capek menunggu kepastian pelaksanaan Pilkada Simalungun,” kata Johalim.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1613 seconds (0.1#10.140)