Baru Pasangan Balon Bupati Anton Saragih yang Mengurus SKCK di Polres Simalungun
Selasa, 01 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
Pasangan balon bupati dan wakil bupati Simalungun, Anton Saragih dan Rospita Sitorus mengurus SKCK di Polres Simalungun. (Foto: SINDONews/Dok)
A
A
A
SIMALUNGUN - Dari delapan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun pilkada serentak 2020, baru 4 yang mengurus atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). BACA JUGA : PPP - Nasdem Dukung Bobby di Pilkada Kota Medan
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kepala Satuan Intelkam AKP Restuadi mengatakan, balon bupati yang sudah mengurus atau membuat SKCK, hanya Anton Saragih. Sementara tiga lagi merupakan balon wakil bupati,Rospita Sitorus,Tumpak Siregar dan H Abidin Syah Saragih.
"Hingga saat ini,Selasa (1/9/2020) pagi baru 4 bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang mengurus SKCK," kata Restuadi, Senin (1/9/2020). BACA JUGA : Anak Histris Lihat Ibunya Tewas Gantung Diri
Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPUD yang dimulai 4-6 September nanti.
"Harus menyertakan SKCK saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun ke KPUD, sesuai pasal 42 PKPU 1 thn 2020," ujar Puji.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kepala Satuan Intelkam AKP Restuadi mengatakan, balon bupati yang sudah mengurus atau membuat SKCK, hanya Anton Saragih. Sementara tiga lagi merupakan balon wakil bupati,Rospita Sitorus,Tumpak Siregar dan H Abidin Syah Saragih.
"Hingga saat ini,Selasa (1/9/2020) pagi baru 4 bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang mengurus SKCK," kata Restuadi, Senin (1/9/2020). BACA JUGA : Anak Histris Lihat Ibunya Tewas Gantung Diri
Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPUD yang dimulai 4-6 September nanti.
"Harus menyertakan SKCK saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun ke KPUD, sesuai pasal 42 PKPU 1 thn 2020," ujar Puji.
(zai)
Lihat Juga :