Baru Pasangan Balon Bupati Anton Saragih yang Mengurus SKCK di Polres Simalungun
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Dari delapan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun pilkada serentak 2020, baru 4 yang mengurus atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPUD yang dimulai 4-6 September nanti.
"Harus menyertakan SKCK saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun ke KPUD, sesuai pasal 42 PKPU 1 thn 2020," ujar Puji.
Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPUD yang dimulai 4-6 September nanti.
"Harus menyertakan SKCK saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun ke KPUD, sesuai pasal 42 PKPU 1 thn 2020," ujar Puji.
(zai)