Bidan DSB Gunakan Klinik Ilegal untuk Praktik Aborsi

Selasa, 26 Januari 2016 - 14:29 WIB
Bidan DSB Gunakan Klinik...
Bidan DSB Gunakan Klinik Ilegal untuk Praktik Aborsi
A A A
KUPANG - Bidan DSB, yang diduga sering membantu para wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugurkan janin hasil hubungan gelap ternyata memiliki dua klinik bersalin.

Satu klinik berlokasi di Kelapa Lima, memiliki izin. Sedangkan satu klinik lain di Bonipoi, yang sesuai penelusuran polisi ternyata tidak berizin alias ilegal.

Klinik tidak berizin itu digunakan sebagai lokasi atau tempat melakukan praktik aborsi.

Kapolres Kupang AKBP Budi Hermawan menerangkan, praktik aborsi biasanya dilakukan bidan DSB di klinik tak berizin. Kemudian, janin hasil aborsi dikubur di halaman klinik berizin.

"Dia melakukan praktik aborsi di klinik di Bonipoi yang tidak berizin, dan dikuburkan tulang belulangnya di kliniknya yang berizin di daerah Kelapa Lima," ungkap AKBP Budi Hermawan, Selasa (26/1/2016).

Hermawan menjelaskan, sejauh ini pihaknya menemukan dua kerangka janin. Satu janin masih ada dagingnya dan sudah diautopsi, sementara satunya lagi dalam bentuk kerangka yang sudah lapuk ditemukan di halaman klinik milik bidan DSB.

PILIHAN:
Selesai Cuti, 300 Brimob Kembali Buru Santoso

Berkas Pengarak Telanjang Siswi SMP Segera Dikirim ke Kejaksaan
(zik)
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Terkuak, Kuburan Janin...
Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Cegah Aborsi Ilegal,...
Cegah Aborsi Ilegal, Akademisi: Kesehatan Reproduksi Harus Diajarkan Sejak Dini
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
14 menit yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
32 menit yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
44 menit yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
46 menit yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
1 jam yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved