Bidan DSB Gunakan Klinik Ilegal untuk Praktik Aborsi

Selasa, 26 Januari 2016 - 14:29 WIB
Bidan DSB Gunakan Klinik...
Bidan DSB Gunakan Klinik Ilegal untuk Praktik Aborsi
A A A
KUPANG - Bidan DSB, yang diduga sering membantu para wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugurkan janin hasil hubungan gelap ternyata memiliki dua klinik bersalin.

Satu klinik berlokasi di Kelapa Lima, memiliki izin. Sedangkan satu klinik lain di Bonipoi, yang sesuai penelusuran polisi ternyata tidak berizin alias ilegal.

Klinik tidak berizin itu digunakan sebagai lokasi atau tempat melakukan praktik aborsi.

Kapolres Kupang AKBP Budi Hermawan menerangkan, praktik aborsi biasanya dilakukan bidan DSB di klinik tak berizin. Kemudian, janin hasil aborsi dikubur di halaman klinik berizin.

"Dia melakukan praktik aborsi di klinik di Bonipoi yang tidak berizin, dan dikuburkan tulang belulangnya di kliniknya yang berizin di daerah Kelapa Lima," ungkap AKBP Budi Hermawan, Selasa (26/1/2016).

Hermawan menjelaskan, sejauh ini pihaknya menemukan dua kerangka janin. Satu janin masih ada dagingnya dan sudah diautopsi, sementara satunya lagi dalam bentuk kerangka yang sudah lapuk ditemukan di halaman klinik milik bidan DSB.

PILIHAN:
Selesai Cuti, 300 Brimob Kembali Buru Santoso

Berkas Pengarak Telanjang Siswi SMP Segera Dikirim ke Kejaksaan
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)