Praktik Aborsi, Bidan DSB Pasang Tarif Rp10 Juta
A
A
A
KUPANG - SN alias N yang pernah meminta bantuan bidan DSB untuk menggugurkan janin dalam perutnya di klinik milik DSB di Jalan Anabi, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus membayar Rp10 juta untuk sekali aborsi.
Namun, sesuai penuturnan N, dia baru membayar uang muka sebesar Rp5 juta dan sisanya akan dilunasi jika janin yang berhasil diaborsi sudah diamankan atau dikubur oleh bidan DSB.
"Sesuai keterangan N, uang muka yang baru diserahkan oleh N ke bidan DSB sebesar Rp5 juta untuk biaya aborsi," kata Kasatreskrim Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Didik menjelaskan, bidan DSB telah ditahan sejak Sabtu lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menggali halaman bagian belakang klinik milik bidan DSB dan menemukan tulang belulang bayi.
PILIHAN:
Berkas Pengarak Telanjang Siswi SMP Segera Dikirim ke Kejaksaan
Namun, sesuai penuturnan N, dia baru membayar uang muka sebesar Rp5 juta dan sisanya akan dilunasi jika janin yang berhasil diaborsi sudah diamankan atau dikubur oleh bidan DSB.
"Sesuai keterangan N, uang muka yang baru diserahkan oleh N ke bidan DSB sebesar Rp5 juta untuk biaya aborsi," kata Kasatreskrim Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Didik menjelaskan, bidan DSB telah ditahan sejak Sabtu lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menggali halaman bagian belakang klinik milik bidan DSB dan menemukan tulang belulang bayi.
PILIHAN:
Berkas Pengarak Telanjang Siswi SMP Segera Dikirim ke Kejaksaan
(zik)