Bandar Sabu dan Judi Online asal Malaysia Tertangkap di Bali
A
A
A
DENPASAR - Manager judi online bola asal Malaysia Tee Kok King alias Ayung alias Polo (48) dibekuk Polda Bali. Ayung ditangkap di salah satu hotel kawasan Denpasar.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Joni Lay didampingi Humas Polda Bali AKBP Sri Harmini mengatakan, saat ditangkap pria yang memiliki nomor paspor A35147006 kedapatan membawa narkoba.
Ayung tak ditangkap sendiri, dia datang ke Bali hendak berlibur selama dua bulan bersama teman kencannya yang bernama Lim Hong Mei (48) kelahiran Batu Pahat Johor Bahru, Malaysia.
"Dia mengatakan hendak liburan selama dua bulan dan sabu ini mau dipakai sendiri. Si perempuan itu hanya ikut berlibur dan dia sudah kami lepaskan karena perempuan itu tidak kedapatan narkoba," katanya di Polda Bali, Denpasar, Senin (25/1/2016).
Dari hasil tes urine, tersangka menunjukkan positif narkoba dan dari pengakuannya dia baru pertama kali ke Bali dan rencana mau memasarkan sabu.
Polda Bali menangkap Ayung dengan bekerjasama KPPBC TMP Pabean A Denpasar dan KPPBC TMP Pabean Ngurah Rai. Penangkapan Ayung dilakukan dengan melakukan pengintaian dari bandara hingga hotel.
"Total BB yang disita sabu-sabu dengan berat total 25,85 gram bruto atau 22,73 gram netto," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Joni Lay didampingi Humas Polda Bali AKBP Sri Harmini mengatakan, saat ditangkap pria yang memiliki nomor paspor A35147006 kedapatan membawa narkoba.
Ayung tak ditangkap sendiri, dia datang ke Bali hendak berlibur selama dua bulan bersama teman kencannya yang bernama Lim Hong Mei (48) kelahiran Batu Pahat Johor Bahru, Malaysia.
"Dia mengatakan hendak liburan selama dua bulan dan sabu ini mau dipakai sendiri. Si perempuan itu hanya ikut berlibur dan dia sudah kami lepaskan karena perempuan itu tidak kedapatan narkoba," katanya di Polda Bali, Denpasar, Senin (25/1/2016).
Dari hasil tes urine, tersangka menunjukkan positif narkoba dan dari pengakuannya dia baru pertama kali ke Bali dan rencana mau memasarkan sabu.
Polda Bali menangkap Ayung dengan bekerjasama KPPBC TMP Pabean A Denpasar dan KPPBC TMP Pabean Ngurah Rai. Penangkapan Ayung dilakukan dengan melakukan pengintaian dari bandara hingga hotel.
"Total BB yang disita sabu-sabu dengan berat total 25,85 gram bruto atau 22,73 gram netto," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(san)