Korupsi, Kabid Peternakan Kota Semarang Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 20 Januari 2016 - 19:23 WIB
Korupsi, Kabid Peternakan...
Korupsi, Kabid Peternakan Kota Semarang Dijebloskan ke Penjara
A A A
SEMARANG - Sujadi, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang, yang menjadi tersangka korupsi dijebloskan ke penjara, Rabu (20/1/2016).

Tersangka yang saat ini Menjabat sebagai Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang. Kasus korupsi yang menjerat tersangka terkait program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Semarang tahun 2012.

Kejari Kota Semarang menjebloskan Sujadi, sesaat setelah menerima pelimpahan tahap II alias pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polrestabes Semarang. Pada kasus itu, sesuai audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp1,261 miliar.

"Ada surat penangguhan penahanan, tapi kami tolak dengan berbagai pertimbangan subyektif dan obyektif. Surat penahanan juga sudah keluar," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo.

Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Namun, kata Sutrisno, pihaknya berusaha cepat menyelesaikan berkas, sebelum 20 hari, agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk proses sidang.

Sutrisno mejelaskan, tersangka sebenarnya sudah mengembalikan uang kerugian negara, awalnya, sekira Rp290juta untuk satu kegiatan.

Itu sesuai audit awal LHP BPKP Jawa Tengah. Namun, saat dikembangkan penyidikannya oleh polisi, ternyata ada beberapa item pekerjaan lain yang juga menimbulkan kerugian negara. Totalnya ada 7 kegiatan. "Modusnya,laporan pertanggungjawaban fiktif," lanjut dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, membenarkan adanya pelimpahan tahap II itu.

"Kami telah melimpahkan ke kejaksaan, pelimpahan tahap II untuk kasus ini, pada hari ini (Rabu)," timpalnya.

Kuasa hukum tersangka, Agung Utoyo, mengatakan, kliennya menderita sakit gula. Sudah diupayakan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.

"Hasil audit keluar pada Mei 2013, klien kami sudah mengembalikan. Tapi aneh, sudah dikembalikan kok polisi ikut menyidik," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
22 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
37 menit yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
47 menit yang lalu
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
2 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved