Korupsi, Kabid Peternakan Kota Semarang Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
SEMARANG - Sujadi, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang, yang menjadi tersangka korupsi dijebloskan ke penjara, Rabu (20/1/2016).
Tersangka yang saat ini Menjabat sebagai Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang. Kasus korupsi yang menjerat tersangka terkait program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Semarang tahun 2012.
Kejari Kota Semarang menjebloskan Sujadi, sesaat setelah menerima pelimpahan tahap II alias pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polrestabes Semarang. Pada kasus itu, sesuai audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp1,261 miliar.
"Ada surat penangguhan penahanan, tapi kami tolak dengan berbagai pertimbangan subyektif dan obyektif. Surat penahanan juga sudah keluar," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo.
Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
Namun, kata Sutrisno, pihaknya berusaha cepat menyelesaikan berkas, sebelum 20 hari, agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk proses sidang.
Sutrisno mejelaskan, tersangka sebenarnya sudah mengembalikan uang kerugian negara, awalnya, sekira Rp290juta untuk satu kegiatan.
Itu sesuai audit awal LHP BPKP Jawa Tengah. Namun, saat dikembangkan penyidikannya oleh polisi, ternyata ada beberapa item pekerjaan lain yang juga menimbulkan kerugian negara. Totalnya ada 7 kegiatan. "Modusnya,laporan pertanggungjawaban fiktif," lanjut dia.
Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, membenarkan adanya pelimpahan tahap II itu.
"Kami telah melimpahkan ke kejaksaan, pelimpahan tahap II untuk kasus ini, pada hari ini (Rabu)," timpalnya.
Kuasa hukum tersangka, Agung Utoyo, mengatakan, kliennya menderita sakit gula. Sudah diupayakan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.
"Hasil audit keluar pada Mei 2013, klien kami sudah mengembalikan. Tapi aneh, sudah dikembalikan kok polisi ikut menyidik," pungkasnya.
Tersangka yang saat ini Menjabat sebagai Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang. Kasus korupsi yang menjerat tersangka terkait program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Semarang tahun 2012.
Kejari Kota Semarang menjebloskan Sujadi, sesaat setelah menerima pelimpahan tahap II alias pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polrestabes Semarang. Pada kasus itu, sesuai audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp1,261 miliar.
"Ada surat penangguhan penahanan, tapi kami tolak dengan berbagai pertimbangan subyektif dan obyektif. Surat penahanan juga sudah keluar," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo.
Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
Namun, kata Sutrisno, pihaknya berusaha cepat menyelesaikan berkas, sebelum 20 hari, agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk proses sidang.
Sutrisno mejelaskan, tersangka sebenarnya sudah mengembalikan uang kerugian negara, awalnya, sekira Rp290juta untuk satu kegiatan.
Itu sesuai audit awal LHP BPKP Jawa Tengah. Namun, saat dikembangkan penyidikannya oleh polisi, ternyata ada beberapa item pekerjaan lain yang juga menimbulkan kerugian negara. Totalnya ada 7 kegiatan. "Modusnya,laporan pertanggungjawaban fiktif," lanjut dia.
Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, membenarkan adanya pelimpahan tahap II itu.
"Kami telah melimpahkan ke kejaksaan, pelimpahan tahap II untuk kasus ini, pada hari ini (Rabu)," timpalnya.
Kuasa hukum tersangka, Agung Utoyo, mengatakan, kliennya menderita sakit gula. Sudah diupayakan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.
"Hasil audit keluar pada Mei 2013, klien kami sudah mengembalikan. Tapi aneh, sudah dikembalikan kok polisi ikut menyidik," pungkasnya.
(nag)