Gugatan Helmy Yahya Terkait Pilkada OI Diputus Hari Ini

Senin, 18 Januari 2016 - 07:03 WIB
Gugatan Helmy Yahya Terkait Pilkada OI Diputus Hari Ini
Gugatan Helmy Yahya Terkait Pilkada OI Diputus Hari Ini
A A A
INDRALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal, hari ini Senin (18/1/2016) akan memutuskan sengketa Pilkada Ogan Ilir (OI) antara pasangan nomor urut 1 Helmi Yahya-Muchendi dengan pasangan nomor urut 2 AW Nofiadi Mawardi-H Ilyas Panji Alam dan KPU OI.

“Istilah hakim ini putusan Dismissal. Artinya bila hakim MK menerima gugatan pemohon Helmi Yahya-Muchendi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat-alat bukti. Namun bila hakim menolak gugatan, maka sidang distop sampai disini,” kata Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir, Minggu (17/1/2016) .

Menurut dia, dalam materi gugatannya ke MK, pasangan Helmi Muchendi bukan mempersoalkan hasil pilkada.

Tapi mempermasalahkan dugaan money politics dan menuduh KPU Ogan Ilir tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukannya perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda.

Namun dalam eksepsinya, pihak KPU Ogan Ilir selaku termohon menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) untuk menggagalkan gugatan Helmy Yahya.

“Hal yang diajukan pemohon justru tidak berisi perselisihan hasil pemilu, tapi mempermasalahkan terkait money politics dan lainnya sehingga kami memandang MK tidak berwenang memeriksa perkara itu," tuturnya.

Dia menyebutkan kalau Helmy Yahya juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Sebab selisih suara yang didapatkan raja kuis itu melebihi batas maksimal yang ditetapkan yakni 1,5%.

"Bahwa bila dilihat selisih suaranya adalah 12,19%, maka pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK," jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara menyimpulkan bahwa pasangan Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki memperoleh suara 94.464 suara, sedangkan pasangan calon terpilih memperoleh suara sebanyak 107.578 suara.

“Helmy Yahya tidak terima kalah sehingga dia mengajukan gugatan ke MK. Helmy menuduh KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda. Jelas-jelas itu salah besar dan kami sudah menjalankan semua rekomendasi dari Bawaslu,”ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU OI Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Massuryati menambahkan berdasar rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten OI menyebutkan menemukan 2.954 DPT yang tidak memenuhi syarat.

“Memang ada DPT ganda itu. Tapi jumlahnya tidak seperti apa yang ditudingkan pasangan satu. Kami sudah kroscek ulang terkait temuan tim paslon satu itu sebanyak 26.394 DPT ganda yang ada di Desa Soak Batok, Indralaya Utara maupun kecamatan lain. Jika ditemukan ada DPT ganda, tentu kami coret,” timpalnya.

Dia mengaku, jika ditemukan ada DPT ganda, maka pihaknya mencoret dan memberi keterangan pada DPT atau DPTB1 terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, alih status TNI/Polri, terdaftar lebih dari satu kali, terganggu ingatan dan dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan. Pencoretan pun dilakukan PPS.

“DPT ganda itu dapat dicermati kembali sesuai PKPU No 4 selama 6 hari sebelum hari pencoblosan terjadi. Namun dalam pasal 23 PKPU menyebutkan bahwa DPT dan DPTB1 tidak dapat diubah kurang dari 6 hari sebelum hari pencoblosan kecuali bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3828 seconds (0.1#10.140)