Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Sam Poo Kong

Sabtu, 16 Januari 2016 - 00:00 WIB
Kejati Hentikan Penyidikan...
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Sam Poo Kong
A A A
SEMARANG - Kejati Jawa Tengah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penanganan kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi ke Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang.

"Sudah resmi kami hentikan. Akhir 2015 lalu," ungkap Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi, di kantornya, Jumat (15/1/2016).

Alasan dihentikannya penanganan kasus ini, sebut dia, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara.

Dana yang digunakan merehab kelenteng sudah melebihi dana hibah diperoleh. "Sudah cukup lama ditangani," lanjutnya.

Penanganan kasus ini sudah berkali-kali berganti Kajati. Namun, tak juga tuntas. Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah sebelumnya, pada November 2014 menetapkan Tutuk Kurniawan selaku Ketua KONI Jawa Tengah sebagai tersangka kasus itu.

Awalnya, penyidik berkeyakinan ada kerugian negara pada dana hibah total Rp14,5 miliar atas kasus itu. Rinciannya, hibah pada 2012 sebesar Rp10miliar dan tahun 2013 sebesar Rp4,5miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu, Babul Khoir Harahap menilai penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, membuat pertanggungjawaban fiktif, serta menggunakan dana bantuan itu untuk kepentingan pribadi.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrix, menambahkan dengan penerbitan SP3 itu maka status tersangka gugur.

"Benar, sudah terbit tahun lalu (SP3). Waktunya, saya lupa. Status tersangka otomatis gugur," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1276 seconds (0.1#10.140)