Kejari Bidik Utang Puluhan Pejabat di Bank Bantul
Rabu, 13 Januari 2016 - 18:41 WIB
Kejari Bidik Utang Puluhan Pejabat di Bank Bantul
A
A
A
BANTUL - Pinjaman puluhan pejabat Kabupaten Bantul pertengahan tahun lalu ke Bank Bantul memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membidik Bank Bantul, selaku bank perkreditan rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang telah memberikan pinjaman bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kajari Bantul, Ketut Sudana mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada puluhan pejabat Bantul pertengahan tahun lalu tersebut.
Pihaknya akan mempelajari dugaan penyimpangan karena beberapa hal yang ditengarai tidak sesuai aturan.
Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dalam dugaan penyimpangan pemberian kredit puluhan pejabat dari Bank Bantul ini. "Kami masih dalami hal tersebut," tutur Ketut, Rabu (13/1/2016).
Pihaknya mengaku telah menerima laporan masyarakat yang mensinyalir jika harusnya hutang yang istimewa tersebut hanya untuk masyarakat, tetapi justru dinikmati pejabat.
Meskipun sebenarnya jika dinikmati pejabat karena memang butuh uang tersebut tidak salah. Sebab pejabat memiliki hak untuk mendapat pinjaman dari bank, apalagi bank tersebut adalah milik pemerintah.
Terkait dengan adanya keistimewaan dalam pinjaman tersebut mulai dari ketiadaan agunan, sistemnya sebrakan dan dalam waktu hampir bersamaan karena hanya dalam dua hari, pihaknya masih mempelajari kemungkinan ada penyimpangan ataupun pelanggaran hukum.
Pihaknya juga mengkaji apakah dalam pemberian pinjaman terhadap puluhan pejabat ini ada unsur merugikan negara. "Atau memang sampai saat ini belum membayar cicilan atau pokok utangnya. Itu akan kami selidiki," tambahnya.
Meskipun nanti pihak Bank Bantul mengklaim puluhan pejabat tersebut lancar membayar cicilan, tetapi menurutnya tidak menjadi kendala.
Pihaknya tetap bisa menangani dugaan penyimpangan dalam pinjaman puluhan pejabat tersebut.
Apalagi ia mengklaim juga ahli perbankan, karena ia pernah menangani kasus Bank Jabar. Dalam kasus ini pihaknya bisa melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempelajari dugaan penyimpangan di Bank Bantul.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membidik Bank Bantul, selaku bank perkreditan rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang telah memberikan pinjaman bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kajari Bantul, Ketut Sudana mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada puluhan pejabat Bantul pertengahan tahun lalu tersebut.
Pihaknya akan mempelajari dugaan penyimpangan karena beberapa hal yang ditengarai tidak sesuai aturan.
Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dalam dugaan penyimpangan pemberian kredit puluhan pejabat dari Bank Bantul ini. "Kami masih dalami hal tersebut," tutur Ketut, Rabu (13/1/2016).
Pihaknya mengaku telah menerima laporan masyarakat yang mensinyalir jika harusnya hutang yang istimewa tersebut hanya untuk masyarakat, tetapi justru dinikmati pejabat.
Meskipun sebenarnya jika dinikmati pejabat karena memang butuh uang tersebut tidak salah. Sebab pejabat memiliki hak untuk mendapat pinjaman dari bank, apalagi bank tersebut adalah milik pemerintah.
Terkait dengan adanya keistimewaan dalam pinjaman tersebut mulai dari ketiadaan agunan, sistemnya sebrakan dan dalam waktu hampir bersamaan karena hanya dalam dua hari, pihaknya masih mempelajari kemungkinan ada penyimpangan ataupun pelanggaran hukum.
Pihaknya juga mengkaji apakah dalam pemberian pinjaman terhadap puluhan pejabat ini ada unsur merugikan negara. "Atau memang sampai saat ini belum membayar cicilan atau pokok utangnya. Itu akan kami selidiki," tambahnya.
Meskipun nanti pihak Bank Bantul mengklaim puluhan pejabat tersebut lancar membayar cicilan, tetapi menurutnya tidak menjadi kendala.
Pihaknya tetap bisa menangani dugaan penyimpangan dalam pinjaman puluhan pejabat tersebut.
Apalagi ia mengklaim juga ahli perbankan, karena ia pernah menangani kasus Bank Jabar. Dalam kasus ini pihaknya bisa melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempelajari dugaan penyimpangan di Bank Bantul.
(nag)