Jual Aset Negara, Oknum Jaksa Ditetapkan Tersangka

Selasa, 12 Januari 2016 - 08:29 WIB
Jual Aset Negara, Oknum...
Jual Aset Negara, Oknum Jaksa Ditetapkan Tersangka
A A A
KUPANG - Oknum jaksa di Kejati NTT bernama Djami Rotu Lede dijemput paksa rekan sesama jaksa lantaran tidak mengindahkan surat panggilan ketiga.

Djami Rotu Lede sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjual aset negara berupa tanah dan gedung tanpa melalui proses lelang.

Humas Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan awalnya tersangka hanya ingin mengamankan barang bukti namun pada kenyataannya dijual lagi kepada orang lain.

"Setelah dua kali gagal, tersangka mengajukan surat untuk mengamankan barang itu tapi barang tersebut dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui proses lelang lagi," Ungkap Ridwan.

Meski sempat menolak dengan alasan sedang sakit namun atas perintah Kajari NTT, oknum jaksa ini di ciduk dari dalam kamar tidur dan digiring ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7492 seconds (0.1#10.140)