Bawa 319 Paket Sabu, Sopir Travel Ditangkap
A
A
A
DENPASAR - Sopir travel freelance, IGS, digelandang ke Polresta Denpasar karena kedapatan membawa ratusan paket sabu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana yang didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, tersangka IGS (36) asal Buleleng, kedapatan membawa sebanyak 319 paket sabu atau sekitar 232,37 gram.
"Tersangka ini kami tangkap berdasarkan pengembangan kasus atas tersangka SUD yang kami tangkap pada Rabu 6 Januari 2016," katanya di Polresta Denpasar, Senin (11/1/2016).
Saat itu, tersangka berinisial SUD kedapatan membawa 40 paket sabu.
Dia menyatakan, tersangka IGS awalnya diikuti oleh pihak kepolisian dengan menggunakan mobil pada Kamis, 7 Januari 2016.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ternyata kedapatan membawa satu paket narkoba. "Setelah itu kami langsung menggeledah kosnya dan ternyata ada ratusan paket narkoba di sana," katanya.
Menurutnya, tersangka adalah residivis narkoba. Dia ditangkap tahun 2009 karena kepemilikan narkoba dan divonis tujuh tahun penjara. "Dia baru bebas tahun 2014 lalu dan tahun 2016 ini dia ketangkap lagi," katanya.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 117 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan 17 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana yang didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, tersangka IGS (36) asal Buleleng, kedapatan membawa sebanyak 319 paket sabu atau sekitar 232,37 gram.
"Tersangka ini kami tangkap berdasarkan pengembangan kasus atas tersangka SUD yang kami tangkap pada Rabu 6 Januari 2016," katanya di Polresta Denpasar, Senin (11/1/2016).
Saat itu, tersangka berinisial SUD kedapatan membawa 40 paket sabu.
Dia menyatakan, tersangka IGS awalnya diikuti oleh pihak kepolisian dengan menggunakan mobil pada Kamis, 7 Januari 2016.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ternyata kedapatan membawa satu paket narkoba. "Setelah itu kami langsung menggeledah kosnya dan ternyata ada ratusan paket narkoba di sana," katanya.
Menurutnya, tersangka adalah residivis narkoba. Dia ditangkap tahun 2009 karena kepemilikan narkoba dan divonis tujuh tahun penjara. "Dia baru bebas tahun 2014 lalu dan tahun 2016 ini dia ketangkap lagi," katanya.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 117 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan 17 tahun penjara.
(zik)