Ini Urutan Kelompok Berisiko HIV/AIDS di Kota Sukabumi

Minggu, 10 Januari 2016 - 13:40 WIB
Ini Urutan Kelompok Berisiko HIV/AIDS di Kota Sukabumi
Ini Urutan Kelompok Berisiko HIV/AIDS di Kota Sukabumi
A A A
SUKABUMI - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi merilis pelanggan Pekerja Seks Komersial atau PSK menempati posisi dua besar dalam daftar kelompok berisiko terinfeksi HIV/AIDS.

Data KPA Kota Sukabumi menunjukkan, sejak tahun 2000 sampai dengan Oktober 2015, jumlah kasus HIV/AIDS mencapai 1.206 kasus. Angka tersebut terdiri dari 942 orang penderita HIV dan sisanya sebanyak 264 merupakan kasus AIDS.

Dari seluruh kasus itu, tingkat penyebaran terhadap kelompok pelanggan PSK mencapai 23,5 persen atau berada tepat di bawah kelompok pasangan risiko tinggi yang menempati urutan teratas dengan jumlah penyebaran hingga 31 persen.

Secara berurutan, kelompok lainnya yang juga rawan terinfeksi virus mematikan itu adalah wanita pekerja seks (17 persen), lain-lain (14 persen), pengguna narkoba suntik (12 persen), laki-laki suka laki-laki (3,5 persen), dan waria 2 persen.

"Kasus baru semakin banyak ditemukan. Kami tidak akan berhenti mencari para penderita yang belum terjangkau akses kesehatan," ujar Ketua KPA Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Minggu (10/1/2016).

Dia mengatakan, tingginya kasus penyebaran HIV/AIDS di Kota Sukabumi ini menjadi prioritas penanganan KPA. Tahun 2016 ini telah disusun strategi melanjutkan kampanye Aku Bangga Aku Tahu (ABAT).

Target program ini adalah masyarakat yang berusia 14-25 tahun. Mereka harus memiliki pengetahuan yang komprehensif sehingga bisa mencegah dirinya, keluarga, teman- teman, dan masyarakat pada umumnya terkena HIV AIDS, cegah stigma ODHA, serta berperan aktif membantu ODHA mengakses layanan kesehatan.

Wali Kota Sukabumi M Muraz mengutarakan, pemerintah daerah sangat mendukung penuh upaya penanggulangan HIV/AIDS.

Bentuk dukungan dalam penanggulangan penyakit mematikan itu adalah menyediakan fasilitas kesehatan seta meningkatkan mutu pelayanan perawatan serta pengobatan dan dukungan pada ODHA yang terintegrasi dengan upaya pencegahan.

Dukungan lainnya adalah dengan disahkannya peraturan daerah tentang HIV/AIDS, beberapa waktu silam.

"Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk membiayai upaya penanggulangan HIV/AIDS," kata Muraz.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4453 seconds (0.1#10.140)