Polisi Amankan Pedagang Sayur di Pasar Jembatan Besi
Jum'at, 08 Januari 2016 - 14:18 WIB
Polisi Amankan Pedagang Sayur di Pasar Jembatan Besi
A
A
A
JAKARTA - Pedagang sayur berinisial Yun (42) di Tambora, Jakarta Barat tak berkutik saat diboyong polisi ke Polres Jakarta Barat. Pasalnya, perempuan paruh baya itu menjadi bandar togel dengan berkedok jualan sayur di Pasar Inpres Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/1/2016) pagi, polisi menerima laporan dari warga Pasar Inpres yang resah dengan adanya judi togel. Saat diselidiki, ternyata yang menjadi bandar togel itu justru ibu pedagang sayur beranak dua.
"Setelah melakukan pemantauan terhadap sasaran, petugas menangkap pelaku yang sedang merekap pasangan togel ke buku rekapan. Padahal, saat itu dia tengah menjajakan sayuran," katanya kepada Sindonews, Jumat (8/1/2016).
Menurut Heru, saat digeledah dilapak sayurnya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp160.000, buku rekapan togel, empat lembar kertas pasangan togel, satu buah buku tafsir mimpi, dan dua unit telepon seluler.
"Pelaku saat ini sedang kami periksa. Pelaku kami jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Salon Plus Digerebek, 2 Wanita Cantik Kabur Sambil Telanjang
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/1/2016) pagi, polisi menerima laporan dari warga Pasar Inpres yang resah dengan adanya judi togel. Saat diselidiki, ternyata yang menjadi bandar togel itu justru ibu pedagang sayur beranak dua.
"Setelah melakukan pemantauan terhadap sasaran, petugas menangkap pelaku yang sedang merekap pasangan togel ke buku rekapan. Padahal, saat itu dia tengah menjajakan sayuran," katanya kepada Sindonews, Jumat (8/1/2016).
Menurut Heru, saat digeledah dilapak sayurnya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp160.000, buku rekapan togel, empat lembar kertas pasangan togel, satu buah buku tafsir mimpi, dan dua unit telepon seluler.
"Pelaku saat ini sedang kami periksa. Pelaku kami jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Salon Plus Digerebek, 2 Wanita Cantik Kabur Sambil Telanjang
(mhd)