Ilegal di Jakarta, Klinik Chiropractic First hingga Asia Tenggara
Kamis, 07 Januari 2016 - 16:17 WIB
Ilegal di Jakarta, Klinik Chiropractic First hingga Asia Tenggara
A
A
A
JAKARTA - Walaupun dinyatakan ilegal, Klinik Chiropractic First (CF) sudah lama berdiri di Indonesia, khususnya Jakarta. Bahkan, klinik tersebut juga sudah tersebar hingga ke Asia Tenggara.
"Ada 10 titik dia punya. Di Jakarta ada 10, di Singapura, ada beberapa, di Malaysia ada beberapa, di Thailand juga," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kusmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Siang ini, lanjut Kusmedi, salah satu klinik CF yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, juga akan ditutup, setelah klinik yang berada di Pondok Indah Mal 1 ditutup. Dari informasi yang dapat, klinik di Gatot Subroto merupakan pusatnya.
"Siapa yang punya, saya juga tidak tahu sampai sekarang. Saya cuma tahu, yang punya orang Singapura. Yang di PIM 1, saja sudah lima tahun lebih. Saya belum tahu bentuknya seperti apa, apa punya satu orang atau franchise, itu juga belum tahu, 10 itu juga berdasarkan kartu nama," kata Kusmedi.
Kusmedi mengatakan, Klinik Chiropractic First kerap berada di mal-mal Jakarta. Meski demikian, dia menamabhkan, Dinkes DKI belum mengetahui apakah semuanya itu ilegal atau tidak.
"Rata-rata di mal. Saya enggak tahu yang lainnya tidak berizin juga apa tidak. Saya enggak tahu, makanya saya mau lihat dahulu, kalau yang lain juga tidak berizin, ya pasti ditutuplah," pungkasnya.
PILIHAN:
Takut Bangkrut, Pengusaha Metro Mini Berniat Gabung ke Transjakarta
"Ada 10 titik dia punya. Di Jakarta ada 10, di Singapura, ada beberapa, di Malaysia ada beberapa, di Thailand juga," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kusmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Siang ini, lanjut Kusmedi, salah satu klinik CF yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, juga akan ditutup, setelah klinik yang berada di Pondok Indah Mal 1 ditutup. Dari informasi yang dapat, klinik di Gatot Subroto merupakan pusatnya.
"Siapa yang punya, saya juga tidak tahu sampai sekarang. Saya cuma tahu, yang punya orang Singapura. Yang di PIM 1, saja sudah lima tahun lebih. Saya belum tahu bentuknya seperti apa, apa punya satu orang atau franchise, itu juga belum tahu, 10 itu juga berdasarkan kartu nama," kata Kusmedi.
Kusmedi mengatakan, Klinik Chiropractic First kerap berada di mal-mal Jakarta. Meski demikian, dia menamabhkan, Dinkes DKI belum mengetahui apakah semuanya itu ilegal atau tidak.
"Rata-rata di mal. Saya enggak tahu yang lainnya tidak berizin juga apa tidak. Saya enggak tahu, makanya saya mau lihat dahulu, kalau yang lain juga tidak berizin, ya pasti ditutuplah," pungkasnya.
PILIHAN:
Takut Bangkrut, Pengusaha Metro Mini Berniat Gabung ke Transjakarta
(mhd)