Edarkan Sabu, Dua Lelaki Diringkus
A
A
A
SALATIGA - Edy Hermanto (37) warga Bulu RT 03 RW 06 dan Elo Roesmadi (57) warga Tegalrejo Permai RT 03 RW 09, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Salatiga. Mereka ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Edy sering bertransaksi sabu di rumahnya. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah mengantongi alat bukti, langsung dilakukan penggrebekan ke rumah Edy dan mendapati yang bersangkutan sedang berada di kamar. Anggota langsung menggeledah rumah dan menemukan barang bukti, empat paket sabu terbungkus plastik klip, 11 plastik klip kosong, satu buah lakban, sebuah handphone yang dipakai transaksi serta gunting," paparnya, Rabu (6/1/2016).
Dalam pemeriksaan Edy mengaku membeli sabu dari Elo yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di Perum Tegalrejo Permai. Saat itu juga petugas langsung meluncur ke rumah Elo dan meringkusnya.
"Dari rumah tersangka Elo, anggota mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 2,24 gram, lima pack plastik bening, satu buah timbangan dan sebuah Ponsel Sony Ericson," kata Kapolres.
Menurut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Edy mengatakan, dirinya membeli sabu di tersangka Elo seharga Rp500.000 per paket.
Kemudian sabu tersebut dijual lagi ke orang lain seharga Rp550.000. "Saya hanya ambil keuntungan Rp50.000 per paket. Terkadang saya juga pakai," katanya.
Elo mengaku membeli sabu dari seseorang tak dikenal di Jakarta dengan cara jaringan terputus.
Dirinya mengirim sejumlah uang sesuai pesanan, kemudian barang dikirim oleh kurir dan ditaruh di tempat yang sudah ditentukan."Terakhir saya membeli lima gram sabu seharga Rp5 juta. Selanjutnya saya jual R1,1 juta per gram," tandasnya.
Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Edy sering bertransaksi sabu di rumahnya. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah mengantongi alat bukti, langsung dilakukan penggrebekan ke rumah Edy dan mendapati yang bersangkutan sedang berada di kamar. Anggota langsung menggeledah rumah dan menemukan barang bukti, empat paket sabu terbungkus plastik klip, 11 plastik klip kosong, satu buah lakban, sebuah handphone yang dipakai transaksi serta gunting," paparnya, Rabu (6/1/2016).
Dalam pemeriksaan Edy mengaku membeli sabu dari Elo yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di Perum Tegalrejo Permai. Saat itu juga petugas langsung meluncur ke rumah Elo dan meringkusnya.
"Dari rumah tersangka Elo, anggota mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 2,24 gram, lima pack plastik bening, satu buah timbangan dan sebuah Ponsel Sony Ericson," kata Kapolres.
Menurut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Edy mengatakan, dirinya membeli sabu di tersangka Elo seharga Rp500.000 per paket.
Kemudian sabu tersebut dijual lagi ke orang lain seharga Rp550.000. "Saya hanya ambil keuntungan Rp50.000 per paket. Terkadang saya juga pakai," katanya.
Elo mengaku membeli sabu dari seseorang tak dikenal di Jakarta dengan cara jaringan terputus.
Dirinya mengirim sejumlah uang sesuai pesanan, kemudian barang dikirim oleh kurir dan ditaruh di tempat yang sudah ditentukan."Terakhir saya membeli lima gram sabu seharga Rp5 juta. Selanjutnya saya jual R1,1 juta per gram," tandasnya.
(sms)