Kabur dari Lapas Terbuka Kendal, Napi Serahkan Diri
A
A
A
SEMARANG - Panji Leksono alias Kecing, narapidana Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal alias Lapas Bleder, yang sempat kabur sejak Selasa 22 Desember 2015, akhirnya menyerahkan diri.
"Sabtu 2 Januari 2016 kemarin sudah menyerahkan diri ke Polsek Kaliwungu, kemudian dibawa lagi ke lapas," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Molyanto, Senin (4/1/2016).
Terpidana itu menyerahkan diri, karena petugas melakukan pendekatan ke pihak keluarganya. Napi itu tinggal di Dukuh Sawah Alas, Desa Plantaran, Kaliwungu, Kendal.
"Kami koordinasi juga dengan kepolisian, lalu mendekati keluarganya. Keluarga juga menyambut. Akhirnya karena didorong (Keluarga) yang bersangkutan menyerahkan diri," lanjut dia.
Karena ulahnya, napi kasus pencurian itu terancam mendapat berbagai sanksi tambahan. Yang pasti, untuk enam hari ke depan, dia ditempatkan di sel khusus, yakni seorang diri sembari di BAP petugas. Remisinya juga dicabut.
"Padahal, Februari ini mau bebas. Dia sudah sekira sembilan hari melarikan diri. Ya, nanti bayar hutang. Hukumannya ditambah 9 hari sesuai pelariannya. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas soal kelalaiannya," beber Molyanto.
Diketahui, Panji adalah terpidana delapan bulan karena kasus pencurian laptop dan telepon seluler (ponsel). Dia dipindah dari Lapas Kelas IIB ke Lapas Terbuka Kendal pada 10 November 2015.
"Sabtu 2 Januari 2016 kemarin sudah menyerahkan diri ke Polsek Kaliwungu, kemudian dibawa lagi ke lapas," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Molyanto, Senin (4/1/2016).
Terpidana itu menyerahkan diri, karena petugas melakukan pendekatan ke pihak keluarganya. Napi itu tinggal di Dukuh Sawah Alas, Desa Plantaran, Kaliwungu, Kendal.
"Kami koordinasi juga dengan kepolisian, lalu mendekati keluarganya. Keluarga juga menyambut. Akhirnya karena didorong (Keluarga) yang bersangkutan menyerahkan diri," lanjut dia.
Karena ulahnya, napi kasus pencurian itu terancam mendapat berbagai sanksi tambahan. Yang pasti, untuk enam hari ke depan, dia ditempatkan di sel khusus, yakni seorang diri sembari di BAP petugas. Remisinya juga dicabut.
"Padahal, Februari ini mau bebas. Dia sudah sekira sembilan hari melarikan diri. Ya, nanti bayar hutang. Hukumannya ditambah 9 hari sesuai pelariannya. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas soal kelalaiannya," beber Molyanto.
Diketahui, Panji adalah terpidana delapan bulan karena kasus pencurian laptop dan telepon seluler (ponsel). Dia dipindah dari Lapas Kelas IIB ke Lapas Terbuka Kendal pada 10 November 2015.
(san)