Suami Hajar Istri karena Melihat Pesan Romantis di HP

Minggu, 03 Januari 2016 - 11:30 WIB
Suami Hajar Istri karena...
Suami Hajar Istri karena Melihat Pesan Romantis di HP
A A A
BEKASI - Terbakar api cemburu, seorang suami tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Apel Raya Blok YA No. 12 RT 04/20, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Sabtu (2/1/2016) malam. Pelaku Kevin Chen (38), berhasil ditangkap aparat Polresta Bekasi Kota.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, petugas telah merujuk korban, Yofina (36), ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan karena mengalami luka di sekujur tubuhnya. "Kondisi korban sudah membaik, dan sudah menerima pengobatan," katanya.

Pemukulan itu, kata dia, dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku saat melihat ponsel istrinya ada pesan singkat dengan kata romantis dari seorang pria.

Kemudian pelaku tersulut emosi dan menanyakan pesan singkat ini ke sang istri dengan nada tinggi. "Keduanya lalu terlibat percekcokan," ujarnya.

Puji melanjutkan, merasa cintanya dikhianati, Kevin lalu memukul pipi, bibir serta dada Yofina dengan tangan kosong.

Bahkan Kevin melempar bangku kayu ke arah Yofina hingga mengenai badannya. Puas melempar bangku, pelaku tambah naik pitam dan emosi sambil berteriak memaki - maki istrinya.

Bahkan, pelaku yang gelap mata juga menginjak-injak dan memukuli kepala korban dengan alat semprot nyamuk hingga korban mengalami luka memar.

Tak tahan dianiaya, Yofina kabur dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bekasi Kota.

Berbekal laporan itu, penyidik mengamankan Kevin untuk dimintai keterangan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukanya

. "Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, masih diminta keteranganya terkait penganiayaan, istrinya sudah diamankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. "Kasus ini masih kita dalami, dan kembangkan oleh penyidik," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
25 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
34 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved