Helm Hilang, Preman Kampung Tikam Tetangga

Minggu, 03 Januari 2016 - 12:11 WIB
Helm Hilang, Preman...
Helm Hilang, Preman Kampung Tikam Tetangga
A A A
BANTUL - Arman Aji Purnama (19), warga Dusun Kaliurang RT 02 Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah pinggang dan perutnya luka akibat dianiaya preman kampung, Sabtu 2 Desember 2016 malam.

Akibat aksi preman sekaligus tetangganya tersebut, pinggang Arman harus dijahit sebanyak 11 jahitan.

Kapolsek Sedayu, Kompol Muhammad Nawawi mengungkapkan, aksi premanisme tersebut bermula ketika pelaku, Kitin Yogatama Rustamaji (25), kehilangan helm di rumahnya.

Ia lantas mencurigai dan menuduh korban, Arman yang melakukan pencurian helm kesayangannya tersebut.

Pelaku mendatangi korban saat nongkrong bersama teman-temannya. "Pelaku langsung menanyai korban," tutur Nawawi, Minggu (3/1/2016).

Karena merasa tidak mengambil, korban menepis tuduhan pelaku. Pelaku lantas emosi karena merasa disepelekan oleh korban dengan tidak mengakuinya.

Pelaku kalap dan langsung melakukan penganiayaan dengan menyabetkan pedang sepanjang 20 cm yang sebelumnya telah ia bawa dari rumah secara membabi buta.

Mendapat serangan mendadak, korban tak sempat menghindar. Hunjaman dan sabetan pedang milik pelaku akhirnya mendarat di pinggang korban. Seketika korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.

Teman-teman korban berusaha melerai pelaku dan membawa lari korban ke rumah sakit terdekat.

Sementara pelaku langsung melarikan diri bersembunyi di rumah temannya. "Kami langsung ke lokasi kejadian dan meringkus pelaku," tuturnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa melawan dan langsung mengamankannya di Mapolsek Sedayu. Polisi juga menyita pedang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Saat ini pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Sedayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nawawi menambahkan, tersangka ini di kenakan Pasal 351 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun dan UU Darurat nomor 12 /1951 tentang senjata tajam (sajam).

Menurut Nawawi, tersangka merupakan seorang residivis. Tersangka pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan Sleman karena mencuri helm di kawasan Godean.

"Tersangka juga pernah ditahan di LP Pajangan Bantul juga karena kasus penganiayaan di kawasan Sedayu," ungkapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)