Ganjar Tunjuk Budi Yulistianto sebagai Penjabat Wali Kota Solo
A
A
A
SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Yulistianto sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Solo. Penunjukan dilakukan setelah penjabat wali kota Solo sebelumnya yakni Budi Suharto meninggal dunia, Rabu (30/12/2015).
Penunjukan tersebut kurang dari 24 jam dari waktu meninggalnya penjabat wali kota yang lama. Hal itu dilakukan mengingat posisi yang ditinggalkan itu harus segera diisi agar jalannya pemerintahan Kota Solo tidak terganggu.
Budi Yulistianto ditetapkan sebagai penjabat wali kota melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 131/90 Tahun 2015 terhitung sejak Kamis (31/12/2015) hingga pelantikan wali kota yang baru dilakukan.
Ganjar menyebutkan, dipilihnya Budi Yulistianto itu dilakukan atas dasar berbagai pertimbagan yang ada, salah satunya Budi dinilai layak dan mengerti jalannya pemerintahan Kota Solo. Sehingga dirinya bisa menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
"Begitu diberitahu Pj Wali Kota meninggal dunia, kita langsung menyiapkan nama yang bakal mengisi jabatan yang ditinggalkan," ucap Ganjar, Kamis (31/12/2015).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Hari Prihatno mengatakan, setelah Gubernur menunjuk Budi Yulistianto sebagai penjabat wali kota, secara otomatis jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Kota Solo harus dilepas.
Hal itu dilakukan agar yang bersangkutran fokus menjalankan pekerjaan sebagai wali kota Solo. Apalagi, pekerjaan sebagai pemimpin Kota Solo sangatlah berat dan perlu pemikiran ekstra.
Sementara itu, Budi Yulistianto mengaku siap menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), apa pun tugas yang diberikan oleh negara harus dijalani.
Pihaknya juga telah mengusulkan Asisten Administrasi Rahmat Sutomo sebagai Plh Sekda Kota Solo. Rahmat dinilai layak untuk mengisi posisi jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan memiliki pengalaman yang cukup di bidang pemerintahan.
Selain itu, Rahmat juga masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kemampuannya tidak perlu diragukan kembali.
"Saya hanya mengusulkan satu nama dan saya nilai Pak Rahmat layak untuk itu."
Penunjukan tersebut kurang dari 24 jam dari waktu meninggalnya penjabat wali kota yang lama. Hal itu dilakukan mengingat posisi yang ditinggalkan itu harus segera diisi agar jalannya pemerintahan Kota Solo tidak terganggu.
Budi Yulistianto ditetapkan sebagai penjabat wali kota melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 131/90 Tahun 2015 terhitung sejak Kamis (31/12/2015) hingga pelantikan wali kota yang baru dilakukan.
Ganjar menyebutkan, dipilihnya Budi Yulistianto itu dilakukan atas dasar berbagai pertimbagan yang ada, salah satunya Budi dinilai layak dan mengerti jalannya pemerintahan Kota Solo. Sehingga dirinya bisa menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
"Begitu diberitahu Pj Wali Kota meninggal dunia, kita langsung menyiapkan nama yang bakal mengisi jabatan yang ditinggalkan," ucap Ganjar, Kamis (31/12/2015).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Hari Prihatno mengatakan, setelah Gubernur menunjuk Budi Yulistianto sebagai penjabat wali kota, secara otomatis jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Kota Solo harus dilepas.
Hal itu dilakukan agar yang bersangkutran fokus menjalankan pekerjaan sebagai wali kota Solo. Apalagi, pekerjaan sebagai pemimpin Kota Solo sangatlah berat dan perlu pemikiran ekstra.
Sementara itu, Budi Yulistianto mengaku siap menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), apa pun tugas yang diberikan oleh negara harus dijalani.
Pihaknya juga telah mengusulkan Asisten Administrasi Rahmat Sutomo sebagai Plh Sekda Kota Solo. Rahmat dinilai layak untuk mengisi posisi jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan memiliki pengalaman yang cukup di bidang pemerintahan.
Selain itu, Rahmat juga masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kemampuannya tidak perlu diragukan kembali.
"Saya hanya mengusulkan satu nama dan saya nilai Pak Rahmat layak untuk itu."
(zik)