Densus 88 Lepaskan Dua Warga Solo

Rabu, 30 Desember 2015 - 21:07 WIB
Densus 88 Lepaskan Dua...
Densus 88 Lepaskan Dua Warga Solo
A A A
SOLO - Selain menggeledah dan menangkap terduga teroris, Densus 88 Antiteror juga melepaskan dua orang yang ditangkap pada Selasa (29/12/2015).

Dua orang itu adalah M Nur Syawaludin, warga Dawung Wetan, Serengan, Solo, dan Ayom Panggalih, warga Panularan, Serengan, Solo. Pembebasan itu dilakukan setelah mereka tidak terbukti terlibat sebagai jaringan teroris.

Nur mengatakan, penangkapan dirinya itu dilakukan saat dirinya sedang melakukan transaksi kendaraan bermotor dengan Ayom di sekitar Jalan Honggowongso, Solo. Tiba-tiba dirinya didatangi oleh petugas Densus 88 yang menggunakan kendaraan Toyota Innova yang langsung menyergapnya.

Tidak hanya itu, Ayom Panggalih yang ketakutan langsung lari menghindari petugas yang menangkap Nur. Namun, temannya itu justru ditabrak dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolsek Serengan untuk diinterogasi. Petugas menanyakan apakah ia dan rekannya itu kenal dengan sejumlah nama termasuk Ha, terduga teroris yang ditangkap kemarin.

Nur menjawab dengan sejujurnya bahwa tidak mengenal siapa Ha. Namun, hal itu tidak membuat petugas percaya. Bahkan, ia harus dimasukkan di sel Mapolsek Serengan. Namun, setelah tidak cukup bukti akhirnya dia dilepaskan.

Sementara itu, Ayom mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dari petugas. Saat diinterogasi di dalam mobil, petugas sempat menginjak bagian kepalanya. Hal itu dilakukan karena petugas tidak percaya bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan.

"Kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum kok ditangkap. Akhirnya kami dilepaskan pada Selasa siang pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Pengacara dari The Islamic State and Acin Center (ISAC) Kurniawan menyayangkan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Sebab, mereka tidak melakukan kesalahan apa pun namun ditangkap dan disangka terlibat jaringan teroris.

Ke depan, pihaknya akan melayangkan surat tuntutan terkait perlakuan tidak manusiawi kepada kedua kliennya tersebut. Mengingat, keduanya sama sekali tidak bersalah namun diperlakukan secara kasar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3006 seconds (0.1#10.140)