Disetir Napi Lapas Kerobokan, Janda Anak Satu Jual Narkoba
A
A
A
DENPASAR - Demi menghidupi diri dan anaknya, seorang janda rela menjadi kurir narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan).
Kepala Badan Narkotika Nasional Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, penangkapan tersangka berinisial TS (31) berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pelaku tinggal di Jalan Gatot Kaca, Rumah Kos No 1, Kamar Kos No 8, Banjar Penenjoan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pada Jumat 25 Desember 2015, tersangka TS digerebek di kamar kosnya sekitar pukul 18.45 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim BNNP Bali menemukan 58 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dan 92 ekstasi warna kuning dan merah muda di dalam dua buah kotak kertas putih yang bertuliskan Gucci.
"Kotak ini ditemukan di lantai, di atas bantal spon warna hitam merah. Adapun total barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari TS setelah kami timbang ternyata 170,35 gram sabu dan 159,95 gram inex," katanya, Senin (28/12/2015).
Pelaku TS mengakui bahwa barang bukti narkotika itu rencananya akan diedarkan atas perintah dari bosnya. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari orang yang ada di penjara. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari pria berinisial AR yang ada di Lapas Kerobokan," pungkasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, penangkapan tersangka berinisial TS (31) berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pelaku tinggal di Jalan Gatot Kaca, Rumah Kos No 1, Kamar Kos No 8, Banjar Penenjoan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pada Jumat 25 Desember 2015, tersangka TS digerebek di kamar kosnya sekitar pukul 18.45 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim BNNP Bali menemukan 58 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dan 92 ekstasi warna kuning dan merah muda di dalam dua buah kotak kertas putih yang bertuliskan Gucci.
"Kotak ini ditemukan di lantai, di atas bantal spon warna hitam merah. Adapun total barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari TS setelah kami timbang ternyata 170,35 gram sabu dan 159,95 gram inex," katanya, Senin (28/12/2015).
Pelaku TS mengakui bahwa barang bukti narkotika itu rencananya akan diedarkan atas perintah dari bosnya. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari orang yang ada di penjara. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari pria berinisial AR yang ada di Lapas Kerobokan," pungkasnya.
(san)