Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp85,3 Miliar

Rabu, 23 Desember 2015 - 15:11 WIB
Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp85,3 Miliar
Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp85,3 Miliar
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp85,3 miliar.

Menurut Kepala Kejari Denpasar Imanuel Zebua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dari bulan November 2014 hingga November 2015.

Dia menjelaskan, barang bukti sebagian besar berasal dari tindak pidana narkotika seperti 56 ribu gram lebih ganja, 46 ribu gram lebih sabu, 339 gram lebih kokain, 613 gram lebih extasy dan 73,06 gram heroin.

Selain itu kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana ringan seperti 30 liter arak,28 botol spirit dan 12 botol anggur atau wine dan jamu sekitar 2.228 gram.

"Tidak hanya itu saja, ada juga uang palsu yang turut kita dimusnahkan. Kalau ditotalkan barang bukti yang kita dimusnahkan bernilai Rp85,3 Miliar lebih," katanya.

Barang bukti ini tidak hanya di bakar saja, tetapi juga ada yang dimusnahkan dengan cara dengan botolnya dipecahkan.

"Barang bukti ini dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6026 seconds (0.1#10.140)