Selundupkan Timbangan Narkoba dan Badik ke Lapas, Fitri Diamankan
A
A
A
SUNGGUMINASA - Fitri (23), diamankan petugas saat mencoba menyelundupkan senjata tajam dan alat timbang elektrik untuk sabu ke dalam Lapas Narkoba Bolangi Partallassang, Gowa.
Pelaku diamankan setelah masuk ke dalam Lapas untuk membesuk suaminya, Riski, yang sudah mendekam di balik jeruji besi setahun lalu karena kasus narkoba.
Sebelum masuk, ia memerintahkan sopir becak motor untuk melempar bungkusan berisi badik dan alat timbang lewat pagar Lapas.
Tindakan pelaku diketahui penjaga Lapas dan langsung diamankan. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi di Polres Gowa, Fitri mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang ia bawa ke Lapas. Ia memperoleh bungkusan itu dari kenalan suaminya yang kemudian diminta untuk dibawa ke Lapas.
"Saya tidak tahu isinya. Hanya disuruh suamiku melalui temannya untuk bawa ke lapas," ujar Fitri kemarin.
Selain itu, Fitri mengaku tidak mengenal teman suaminya itu. Untuk melancarkan aksi penyelundupan itu, ia meminta pengemudi becak motor melempar bungkusan itu ke dalam lapas.
Dari penangkapan itu, Fitri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam. Hal itu diungkapkan Kasat Reserse dan Kriminal AKP Moch Yunus Saputra saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, menurut Yunus kasus ini masih terus dikembangkan ke arah peredaran narkoba di dalam Lapas.
Ia menyebut ada dugaan bungkusan yang ingin diselundupkan itu untuk melancarkan bisnis haram suaminya di dalam Lapas, terlebih timbangan elektrik juga bisa digunakan untuk transaksi narkoba.
"Dan masih kemungkinan badik ini untuk keamanan diri suaminya karena persaingan atau hal lain di Lapas, sedangkan terkait timbangann ini kita duga sementara untuk transaksi narkoba di dalam," pungkasnya.
Pelaku diamankan setelah masuk ke dalam Lapas untuk membesuk suaminya, Riski, yang sudah mendekam di balik jeruji besi setahun lalu karena kasus narkoba.
Sebelum masuk, ia memerintahkan sopir becak motor untuk melempar bungkusan berisi badik dan alat timbang lewat pagar Lapas.
Tindakan pelaku diketahui penjaga Lapas dan langsung diamankan. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi di Polres Gowa, Fitri mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang ia bawa ke Lapas. Ia memperoleh bungkusan itu dari kenalan suaminya yang kemudian diminta untuk dibawa ke Lapas.
"Saya tidak tahu isinya. Hanya disuruh suamiku melalui temannya untuk bawa ke lapas," ujar Fitri kemarin.
Selain itu, Fitri mengaku tidak mengenal teman suaminya itu. Untuk melancarkan aksi penyelundupan itu, ia meminta pengemudi becak motor melempar bungkusan itu ke dalam lapas.
Dari penangkapan itu, Fitri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam. Hal itu diungkapkan Kasat Reserse dan Kriminal AKP Moch Yunus Saputra saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, menurut Yunus kasus ini masih terus dikembangkan ke arah peredaran narkoba di dalam Lapas.
Ia menyebut ada dugaan bungkusan yang ingin diselundupkan itu untuk melancarkan bisnis haram suaminya di dalam Lapas, terlebih timbangan elektrik juga bisa digunakan untuk transaksi narkoba.
"Dan masih kemungkinan badik ini untuk keamanan diri suaminya karena persaingan atau hal lain di Lapas, sedangkan terkait timbangann ini kita duga sementara untuk transaksi narkoba di dalam," pungkasnya.
(nag)