Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Ditangkap
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Riau menangkap pengedar narkoba jenis sabu DT (40). Polisi menyebut bahwa tersangka diduga kuat adalah jaringan narkoba di Lapas Pekanbaru.
"Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti 25 gram sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesamana Riza Senin 21 Desember 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, barang haram tersebut didapat dari seorang napi yang menghuni Lapas kelas II A Pekanbaru. Saat ini polisi tengah melakukan kordinasi kepada pihak Lapas untuk menyelidiki kasus tersebut.
Tersangka DT ditangkap melalui operasi jebakan dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli narkoba. Setelah pelaku terpancing, polisi langsung membekuknya.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan ke rumah tersangka Jalan Cenderawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Di sana kembali didapatkan sejumlah barang bukti sabu. Saat ini kita memburu dua tersangka lainnya," pungkasnya.
"Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti 25 gram sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesamana Riza Senin 21 Desember 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, barang haram tersebut didapat dari seorang napi yang menghuni Lapas kelas II A Pekanbaru. Saat ini polisi tengah melakukan kordinasi kepada pihak Lapas untuk menyelidiki kasus tersebut.
Tersangka DT ditangkap melalui operasi jebakan dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli narkoba. Setelah pelaku terpancing, polisi langsung membekuknya.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan ke rumah tersangka Jalan Cenderawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Di sana kembali didapatkan sejumlah barang bukti sabu. Saat ini kita memburu dua tersangka lainnya," pungkasnya.
(nag)