Hasil Akhir, Mirna Annisa Menang Telak di Pilkada Kendal
A
A
A
KENDAL - Pasangan Mirna Annisa-Masrur Masykur akhirnya memenangkan Pilkada Kendal dengan memperoleh 289.970 suara (62,22%). Hal ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Kendal 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal hingga Kamis sore (17/12/2015).
Sementara pesaingnya pasangan Widya Kandi Susanti- Moh Hilmi hanya memperoleh 176.087 suara (37,78%)
Rapat pleno dihadiri Penjabat Bupati Kendal Kunto Nugroho Hadi Putranto dan sejumlah Forkompinda, Ketua Panwaslu Supriyadi dan anggotanya, dan saksi dari kedua paslon.
Saksi paslon Wali dihadiri Sri Widianti (Nasdem) dan Intan Mayasari (PDIP), sedangkan saksi paslon Manis Bersyukur yaitu Amin Jazuli (Gerindra) dan Sutono Gimsoe (PAN).
Proses rekapitulasi tersebut dijaga ketat Polri dan TNI. Masing-masing ketua PPK dipersilakan untuk membacakan hasil penghitungan tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan dan suara sah sebanyak 466.957 suara. Pasangan calon Mirna-Masrur, menang di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal.
"Tahapan rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kabupaten sudah kami lakukan, sesuai prosedur," ujarnya.
Pihaknya, memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon yang tidak puas dengan perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau mengajukan gugatan terhadap penghitungan pemungutan suara yang dilakukan KPU.
Dijelaskannya, pengajuan gugatan bisa dilakukan mulai Kamis (17/12/2015) hingga tiga hari ke depan. Jika selama tiga hari tersebut tidak dilakukan gugatan, KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Kendal pada Selasa 22 Desember mendatang.
"Setelah penetapan akan diserahkan ke Pemkab Kendal untuk proses selanjutnya ke Kementerian Mendagri. Namun, jika terjadi gugatan, akan melaksanakan sesuai prosedur," tutur dia.
Penjabat Bupati Kendal, Kunto Nugroho Hadi Putranto mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kendal 2015 berjalan dengan baik. Hal ini tidak lepas dari peran serta seluruh elemen untuk mensukseskan pemilu.
"Setelah ini mari bersam-sama membangun Kendal supaya lebih maju, sejahtera dan berintegritas,’’ kata dia.
Sementara itu, seorang saksi dari pasangan nomor urut satu, Intan enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. "Tadi juga telah saya sampaikan ke forum. Saya hanya menjalankan tugas,'' kata Intan.
Sementara pesaingnya pasangan Widya Kandi Susanti- Moh Hilmi hanya memperoleh 176.087 suara (37,78%)
Rapat pleno dihadiri Penjabat Bupati Kendal Kunto Nugroho Hadi Putranto dan sejumlah Forkompinda, Ketua Panwaslu Supriyadi dan anggotanya, dan saksi dari kedua paslon.
Saksi paslon Wali dihadiri Sri Widianti (Nasdem) dan Intan Mayasari (PDIP), sedangkan saksi paslon Manis Bersyukur yaitu Amin Jazuli (Gerindra) dan Sutono Gimsoe (PAN).
Proses rekapitulasi tersebut dijaga ketat Polri dan TNI. Masing-masing ketua PPK dipersilakan untuk membacakan hasil penghitungan tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan dan suara sah sebanyak 466.957 suara. Pasangan calon Mirna-Masrur, menang di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal.
"Tahapan rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kabupaten sudah kami lakukan, sesuai prosedur," ujarnya.
Pihaknya, memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon yang tidak puas dengan perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau mengajukan gugatan terhadap penghitungan pemungutan suara yang dilakukan KPU.
Dijelaskannya, pengajuan gugatan bisa dilakukan mulai Kamis (17/12/2015) hingga tiga hari ke depan. Jika selama tiga hari tersebut tidak dilakukan gugatan, KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Kendal pada Selasa 22 Desember mendatang.
"Setelah penetapan akan diserahkan ke Pemkab Kendal untuk proses selanjutnya ke Kementerian Mendagri. Namun, jika terjadi gugatan, akan melaksanakan sesuai prosedur," tutur dia.
Penjabat Bupati Kendal, Kunto Nugroho Hadi Putranto mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kendal 2015 berjalan dengan baik. Hal ini tidak lepas dari peran serta seluruh elemen untuk mensukseskan pemilu.
"Setelah ini mari bersam-sama membangun Kendal supaya lebih maju, sejahtera dan berintegritas,’’ kata dia.
Sementara itu, seorang saksi dari pasangan nomor urut satu, Intan enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. "Tadi juga telah saya sampaikan ke forum. Saya hanya menjalankan tugas,'' kata Intan.
(sms)