Pilkada Kalteng, Djan Faridz Tegaskan Tidak Dukung Ujang-Jawawi

Selasa, 15 Desember 2015 - 20:04 WIB
Pilkada Kalteng, Djan...
Pilkada Kalteng, Djan Faridz Tegaskan Tidak Dukung Ujang-Jawawi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menegaskan tidak mendukung pasangan Ujang Iskandar-Jawawi di Pilkada Kalimantan Tengah.

Dia menjelaskan, PPP hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan nomor urut 1 yaitu Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail. Namun, pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi mengklaim bahwa mereka mendapat rekomendasi tersebut dari pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta.

"Secara tegas, saya hanya menandatangani pasangan Sugianto dan Habib. Tidak pernah memberi rekomendasi untuk Ujang, selama ini dia berbohong," tegasnya di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Djan pun mengatakan akan melaporkan Ujang Iskandar ke polisi karena diduga telah memalsukan tanda tangan dirinya sebagai syarat pencalonan.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang semestinya serentak diadakan pada 9 Desember 2015 diundur. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) Ujang Iskandar-Jawawi.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Didik Andy Prastowo tersebut menerima gugatan dari pemohon untuk seluruhnya sekaligus memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan pasangan nomor urut 3 ini di pilkada.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan mencabut SK KPU soal pembatalan Ujang Iskandar-Jawawi," ujar hakim Didik di Gedung PTTUN Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Menyikapi hal itu, KPU memastikan pilgub Kalteng ditunda. "Kami telah menginstruksikan pilgub Kalteng ditunda tahapan yang dilaksanakan pascadikabulkannya gugatan paslon nomor urut 3, Ujang-Jawawi," ujar Komisioner KPU PusatFerry Kurnia Rizkiyansyah.

Sementara, Kuasa Hukum Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Habib), Paramita Ersan menegaskan bahwa pihaknya dirugikan dengan pengunduran pelaksanaan pilgub tersebut.

"Kami merasa sangat dirugikan secara material maupun nonmaterial dengan pengunduran pelaksanaan pilgub Kalteng yang semestinya sesuai dengan tahapan pilgub yang ditetapkan undang-undang serempak 9 Desember 2015," ujar Paramita, Sabtu (12/12/2015).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)